TARAKAN – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Tarakan menerima satu delik aduan, dugaan pelanggaran pemilu saat masa kampanye. Aduan tersebut ini masih dalam tahap penyelidikan pada bidang pidana, yakni di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tarakan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan Johnson menegaskan, satu kasus dugaan pelanggaran ini berkenaan dengan kampanye yang diduga dilakukan calon legislatif (Caleg) di salah satu tempat ibadah di Tarakan. Saat ini masih dalam tahapan klarifikasi dan pihaknya telah memanggil beberapa orang, untuk menyampaikan klarifikasi dari delik itu.
“Laporannya masuk pada 17 Januari 2024 dan telah diregister. Dalam laporan itu, terlampir video kampanye di salah satu tempat ibadah, yang saat ini menjadi bukti awal dari dugaan pidana pelanggaran. Bukti yang dilaporkan sudah diklarifikasi. Kami masih menunggu, untuk masuk tahapan selanjutnya yaitu pembahasan,” terangnya, Minggu (28/1).
Bawaslu Tarakan rencananya akan memanggil ahli, untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran ini. Setelah itu, akan masuk ke tahapan pembahasan untuk menentukan apakah ada unsur pidana pelanggaran atau tidak.
“Setelah pembahasan baru kami sampaikan ke publik. Ada data yang kami kecualikan belum bisa disampaikan ke publik,” tuturnya.
Dalam delik aduan ini, pihaknya mengacu pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Sehingga, terdapat laporan yang masuk, maka akan dilakukan rapat pleno terlebih dahulu untuk menentukan, apakah masuk unsur materil dan formil. Selanjutnya melibatkan Gakkumdu untuk proses penyelidikan.
“Kami keluarkan surat tugas untuk Gakkumdu, disitu ada polisi dan kejaksaan. Kepolisian melaksanakan tugas penyelidikan dan Bawaslu memanggil beberapa pihak terkait untuk klarifikasi,” ungkapnya.
Setelah penyelidikan dan tahapan klarifikasi dilakukan, pihaknya akan menaikkan status delik pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Tarakan. Dari awal proses delik aduan, Sentra Gakkumdu harus menyelesaikan penanganan kasus ini selama 14 hari kerja.
Penentuan sanksi, pihaknya harus melakukan pembahasan khusus di internal Sentra Gakkumdu. “Karena ini pidana, maka kami bahas dulu pasal mana yang sesuai dengan delik. Baru kemudian bisa dinaikkan ke tahapan penuntutan yaitu persidangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona menjelaskan, terdapat kasus yang saat ini ditangani oleh Gakkumdu. Namun, aduan ini harus berproses terlebih dahulu di Bawaslu Tarakan. “Karena aduannya di Bawaslu. Kami tidak punya waktu banyak, karena begitu diselesaikan di Bawaslu baru ke kami. Sebentar saja selesaikan itu. Apalagi kalau sudah ada LP (laporan polisi),” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika mendapatkan informasi mengenai dugaan pelanggaran harap melapor ke Bawaslu Kota Tarakan. “Masih satu itu yang sedang berproses. Untuk kampanye di tempat lain seperti media sosial itu belum kami temukan,” tuturnya. (kn-2)


