TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan masih terus melakukan pendalaman, terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah seorang calon legislatif.
Sebelumnya, pihaknya telah menerima laporan pada 17 Januari 2024 dan telah diregister. Laporan tersebut berkenaan dengan kampanye yang diduga dilakukan di tempat ibadah yang ada di Tarakan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tarakan Johnson menjelaskan, telah meminta keterangan dengan ahli kepemiluan bersama Bawaslu RI.
“Ahli yang kami mintai keterangan berkaitan dengan pemilu. Hanya ada satu ahli saja, saat ini sedang menempuh gelar doctor. Karena sebelumnya S1 dan magister hukum di Universitas Indonesia. Ahli yang kami mintai keterangan juga aktivis kepemiluan,” jelasnya, Jumat (2/2).
Hasil penyelidikan masih dalam tahapan pembahasan, bersama unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dalam pembahasan bersama unsur penegak hukum, pihaknya masih harus melengkapi beberapa catatan-catatan terkait dugaan pelanggaran ini.
Seperti barang bukti maupun saksi-saksi lanjutan. “Kami masih rapat dengan Gakkumdu. Masih ada waktu untuk menyelesaikan dokumen-dokumen yang sekiranya kurang,” tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu Tarakan telah memanggil beberapa saksi untuk memberikan klarifikasi dari kasus ini. Ia berharap dari rangkaian penyelidikan, dapat memberikan petunjuk Bawaslu untuk menyikapi kasus ini ke depannya.
Terhitung sejak 17 Januari-6 Februari 2024 dugaan pelanggaran ini harus sudah diselesaikan. Nantinya jika memang terdapat pelanggaran pidana. Maka pihaknya akan melimpahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres Tarakan.
“Penanganannya 14 hari kerja. Kami masih bahas, ini memang sudah dugaannya pidana. Sehingga kami bersama-sama dengan jaksa dan polisi,” tutupnya. (kn-2)


