NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melanjutkan penyelidikan perkara dugaan pembabatan sekitar 80 hektare lahan mangrove Desa Binusan Dalam, oleh oknum pengusaha di Nunukan.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmy Azhari mengakui, penyidikan kasus itu berjalan lambat, karena sejumlah kendala. Namun, ia memastikan kasusnya terus berlanjut.
“Tak ada istilahnya kasus ini tidak diproses,” ujarnya, Jumat (8/7).
Andre menegaskan, kasus dugaan pembabatan mangrove menjadi atensi Kapolda Kaltara. Lambannya proses, terkait kendala atensi utama. Beberapa waktu lalu, terjadi insiden penangkapan oknum anggota Polri.
“Jadi ada hubungan juga dengan kasus itu. Intinya ada pengawasan khusus untuk barang-barang masuk perbatasan akibat kasus itu. Kita berfokus pada atensi utama, dan saat ini kita mulai kembali bergerak di kasus-kasus lama, salah satunya mangrove itu,” jelasnya.
Sejauh ini, polisi sudah memetakan koordinat, termasuk luasan pasti dari dugaan pembabatan mangrove. Bahkan, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum pengusaha dimaksud, termasuk PT NBS.
“PT NBS menolak hadir. Hanya oknum pengusahanya saja yang hadir. Oknum itu bersikeras kasusnya hanya dilakukan dirinya pribadi, tidak berhubungan dengan PT NBS,” ungkap Andre.
Namun, polisi tidak akan berpatokan pada keterangan sepihak oknum pengusaha. Penelusuran dan penyelidikan terus berjalan. Termasuk mencari keterangan dari instansi Pemkab Nunukan, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas PU bagian Tata Ruang Wilayah.
Polres Nunukan sudah berkoordinasi dengan Kementerian maupun Dirjend Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
“Kita segera berkoordinasi dengan provinsi. Karena domainnya semua di provinsi. Di Nunukan semua saling lempar, baik dari DLH ke Dinas Kelautan dan sebagainya. Sehingga tak semudah itu untuk mengerucutkan kasus ini,” tegasnya. (kn-2)


