Tuesday, 28 April, 2026

Dugaan Penyelewengan Dana Hibah, Mantan Kadis Lingkungan Hidup Tersangka

TANJUNG SELOR – Usai purna tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan jabatan terakhir Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara (Kaltara), Hamsi langsung ditetapkan tersangka.

Informasi yang diterima media ini, Hamsi beberapa waktu lalu ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara atas kasus dugaan penyelewengan anggaran.

Ditemui usai menghadiri peringatan HUT ke-78 RI di Lapangan Agatis Tanjung Selor, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kaltara Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Budi Rachmat pun membenarkan, penetapan tersangka atas nama Hamsi yang sebelumnya merupakan mantan Kepala DLH Kaltara.

“Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bukan lagi sebagai saksi,” tegasnya, Kamis (17/8).

Menurut Budi, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Hamsi usai ditetapkan tersangka. Namun yang bersangkutan tak kunjung datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, pihaknya akan kembali melayangkan pemanggilan kedua pada 22 Agustus mendatang.

“Belum datang. Tak ada informasi mengapa tak bisa datang. Kita tetap akan memanggil, apalagi sudah tersangka. Nanti akan dilakukan langkah lain, jika masih belum datang,” terangnya.

Ditetapkannya Hamsi sebagai tersangka, diduga terindikasi penyelewengan dana hibah tahun 2021 lalu. Dana hibah itu, berkaitan dengan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Terdapat indikasi penyelewengan dana hibah diperkirakan sekitar Rp 4 miliar.

“Ini pemanggilan pertama. Namun sudah periksa sejumlah saksi. Sementara itu yang bisa kami informasikan,” ujarnya. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan baik melalui telepon maupun pesan singkat, Hamsi belum ada jawaban. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru