Tuesday, 5 May, 2026

Dugaan Tipikor 2 Paket Kegiatan

TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan masih melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), pembangunan Pasar Kuliner dan jajanan pasar dalam Program Kotaku di Kelurahan Selumit Pantai dan Kelurahan Karang Rejo yang didanai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020.

Penyidikan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan melakukan koordinasi dengan saksi ahli. Kepala Kejari Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand mengatakan, dalam Program Kotaku ini ada dua paket kegiatan. Yakni Pasar Kuliner dan Jajanan Pasar dengan kegiatan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kawasan Karang Rejo.

“Keduanya masih dalam proses penyidikan. Di kegiatan peningkatan kualitas pemukiman kumuh, kami sudah periksa 27 saksi untuk sementara. Untuk Pasar Kuliner dan Jajanan Pasar ada 25 saksi. Jadi ada 52 saksi yang dimintai keterangan,” tuturnya, Kamis (19/1).

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Salomo Saing menegaskan, dari dua kegiatan ini berbeda waktu dimulainya penyidikan. Pada paket kegiatan peningkatan pemukiman kumuh dimulai pada Januari 2022 lalu. Sedangkan paket Pasar Kuliner dan Jajanan Pasar penyidikan dimulai Juli 2022 lalu. Lamanya penyidikan ini, pihaknya masih mencocokkan kegiatan, hukum dan unsur pasar yang ada dalam dugaan tindak pidana.

“Anggarannya untuk dua paket kegiatan ini juga berbeda. Peningkatan pemukiman kumuh sebesar Rp 22 miliar dan Pasar Jajanan Kuliner Rp 1 miliar. Ada dugaan kerugian negara, tapi kami belum bisa pastikan. Masih periksa ahli kan juga banyak, tidak hanya yang menghitung kerugian negara,” ungkapnya.

Ada beberapa kegiatan yang dilakukan dalam paket peningkatan pemukiman kumuh. Salah satunya jembatan penghubung antar dua kelurahan, yakni Selumit Pantai dan Karang Rejo. Pada Desember 2020 lalu, jembatan yang berada di RT 21, Kelurahan Selumit Pantai ini sempat roboh saat dilakukan pengecoran. Namun, pembangunan jembatan akhirnya tetap selesai di bulan yang sama.

Pihaknya belum membeberkan dugaan tipikor yang sedang disidik, berkaitan mark up anggaran atau pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam perencanaan. Kejari saat ini masih melakukan pendalaman proses penyidikan.

“Intinya kami mencari bukti untuk membuat terang benderang suatu kegiatan atau kejadian itu. Apakah termasuk tindak pidana atau tidak. Makanya tindakan selanjutnya lebih khusus lagi. Semua saksi kami panggil, sesuai kompetensi dan berkaitan dengan kegiatan ini,” urainya.

Kasubsi Penyidikan, Seksi Pidana Khusus Dewantara Wahyu Pratama mengungkapkan, dua paket kegiatan ini dikucurkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui APBN 2020. Proses penyidikan dua kegiatan pun dilakukan secara terpisah.

Sementara itu, untuk Pusat Jajanan dan Kuliner yang sebelumnya sempat digunakan. Saat ini mangkrak dan tampak tidak ada pedagang yang berjualan.

“Pada prinsipnya masih bisa digunakan (Pusat Jajanan dan Kuliner). Tapi, tidak ada yang gunakan saat ini. Tidak difungsikan, tidak digunakan dengan maksimal jadi asas manfaatnya kurang,” ujarnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru