Wednesday, 15 April, 2026

Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal

TARAKAN – Sebanyak 2.228 pcs kosmetik ilegal digagalkan Kapal Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Mamburungan Lantamal XIII Tarakan, di perairan Kaltara, pada 23 Februari lalu.

Barang bukti tersebut diserahkan ke kantor Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Komandan Pangkalan Utama TNI AL XIII Laksamana Pertama TNI Fauzi mengatakan, peralatan kosmetik ini ditemukan ada di dalam SB Ekspres di perairan Kaltara. Kapal berangkat dari Sebatik, Kabupaten Nunukan dengan tujuan Tarakan.

Sementara pelakunya, masih dilakukan pengembangan. Pihaknya sudah membentuk tim untuk mencari tahu yang menjadi motif pelaku mengirim dan siapa pengirimnya.

“Kami temukan 20 koli berupa barang kosmetik. Selanjutnya kami minta BPOM menguji, barang ini ilegal atau tidak. Setelah dinyatakan ilegal, baru kami serahkan ke BPOM semua barang hasil tangkapan,” terangnya, Senin (7/3).

BPOM nanti yang akan melakukan pengembangan penyidikan. Ia berharap, TNI AL khususnya Lantamal XIII, Satuan Patroli akan terus bekerjasama dengan BPOM dan instansi yang lain. Terutama Bea Cukai dan kepolisian untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan di sekitar wilayah kerja Lantamal XIII.

Penyelundupan ini memberikan dampak yang kurang baik, dari sisi ekonomi maupun kesehatan. Peralatan kosmetik ilegal tersebut tidak terukur secara kesehatan. Belum dipastikan memberikan nilai negatif bagi para pengguna. Sedangkan dari BPOM memastikan kadarnya masih masuk kategori berbahaya bagi pengguna.

“Apalagi masuknya ke negara kita. Berbahaya terutama wanita. Lantamal XIII berupaya mengurangi tingkat kriminalitas di wilayah perairan Kaltara. Kami tak ragu melakukan tindakan. Apalagi barang ini diproduksi di luar negeri,” tegasnya.

Ia menduga, pengiriman serupa sudah sering dilakukan dengan pengiriman ke beberapa daerah di Kaltara, Jawa dan Sulawesi. Jika lolos terus, maka usaha kosmetik ilegal ini berbahaya bagi nilai ekonomi dan kesehatan.

Sementara itu, Koordinator Kelompok Substansi Penindakan BPOM Tarakan Agus Wahyudi mengatakan, pemeriksaan kosmetik dengan melihat dari kemasan produk dan aplikasi BPOM Mobile.

“Kami lakukan pemeriksaan. Hasil identifikasi 25 Februari lalu terhadap seluruh tangkapan Lantamal XII ilegal atau tidak memiliki izin edar BPOM dan dilarang beredar di Indonesia,” ujarnya.

Mayoritas produk merupakan kosmetik, salah satunya produk dari Filipina dan Malaysia. Yang diketahui berdasarkan BPOM mengandung bahan berbahaya. Diantaranya mengandung mercury dan hydroquinone. Barang berbahaya ini dilarang digunakan dalam kosmetik dan bisa menimbulkan iritasi hingga kanker kulit.

Berdasarkan penyelidikan sementara, produk masuk melalui Malaysia kemudian ke Nunukan dan Sebatik hingga ke Tarakan. Promosi dilakukan secara online, sehingga bisa dipastikan beredar di wilayah manapun. Termasuk penjualnya juga sulit diketahui. Karena penjualan secara online, sehingga alamat bisa dipalsukan.

“Kami mendalami kasus ini, mengumpulkan bukti dan melakukan klaster. Apakah pedagang diberikan pembinaan atau pro justisia atau diangkat ke penyidikan. Pemiliknya lebih dari satu, kami utamakan pembinaan. Kalau tidak bisa baru ke ranah hukum. Tapi masih berkoordinasi dengan BPOM pusat,” ungkapnya.

Ia menyebut, total nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp 217.575.000. Nantinya barang bukti berupa kosmetik 2.248 pcs, pangan 224 dan obat tradisional 4 pcs, kemudian obat 20 pcs akan dimusnahkan. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru