Sunday, 19 April, 2026

Gubernur Tempuh Jalur Hukum

TANJUNG SELOR – Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang sudah mendapatkan laporan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Perihal adanya praktik dugaan jual beli jabatan yang dilakukan oknum ASN di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara.

Gubernur menegaskan, adanya dugaan itu akan menempuh jalur hukum sesuai yang telah dilakukan TGUPP. “Untuk pencatutan nama, itu juga jelas melalui proses hukum. Memang banyak yang berfoto dengan saya, mungkin foto itu dijadikan bukti untuk memeras korban,” tegas Zainal, Selasa (26/7).

Bahkan, Gubernur pun menyerahkan sepenuhnya kepada Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara. Untuk membentuk tim evaluasi dan menyelidiki dugaan jual beli jabatan tersebut. Itu juga termasuk tindakan Pemprov Kaltara dalam mencari fakta.

“Saat melantik saya sudah mengingatkan, untuk tak ada jual beli jabatan. Penekanan saya begitu,” ungkapnya.

Menurut Gubernur, proses mutasi, pengisian jabatan dan lainnya, harus melewati sejumlah tahapan. Sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan harus diketahui oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kaltara.

“Aturan sudah jelas, jadi harus dipatuhi,” imbuhnya.

Jika ada yang menyerahkan sesuatu, baik berupa uang dan sebagainya kepada orang lain atau pihak ketiga. Maka risiko harus ditanggung. Sebab, sejak awal menjadi Gubernur Kaltara, sudah menegaskan untuk tidak melakukan transaksional di lingkup Pemprov Kaltara.

“Itu risiko mereka. Yang jelas saya sudah sampaikan sebelumnya. Seperti yang saya tegaskan, yang memberikan dan menerima pasti akan diproses,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Sekprov Kaltara Suriansyah mengatakan, akan dilakukan rapat dalam waktu dekat. Untuk membahas mutasi yang dilakukan pada 6 Juli lalu. Bahkan sudah membentuk tim, untuk melakukan evaluasi terkait hal tersebut.

“Sesuai arahan Gubernur Kaltara, kita bentuk tim dari Inspektorat, BKD Kaltara dan stakeholder terkait,” ujarnya.

Terhadap oknum ASN berinisial Y, belum juga dipanggil. Suriansyah mengakui, tidak mengetahui status oknum ASN itu. Sebagai Kepala Seksi atau Kepala Bidang di BKD Kaltara. “Ada pemanggilan berjenjang. Nanti akan kita lakukan pembahasan lebih lanjut,” tutupnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru