Tuesday, 5 May, 2026

Hakim Tolak Permohonan Pra Peradilan

TARAKAN – Hakim Tunggal Abdul Rahman Talib menolak permohonan pra peradilan oleh mantan camat Tarakan Utara berinisial AR dan SA, RS serta BDN. Kesimpulan pra peradilan didengarkan langsung oleh Kuasa Hukum empat tersangka di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (6/2).

Berdasarkan pembacaan putusan pra peradilan, tugas pokok Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara tidak ada yang salah dalam menetapkan seluruh tersangka. Hakim juga menyampaikan, apa yang telah dilakukan oleh termohon dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Kaltara telah sesuai prosedur yang ada. Termasuk proses penyelidikan sebelum adanya penetapan keempat tersangka, yang saat ini mengajukan pra peradilan.

“Berdasarkan hal tersebut maka esepsi ini ditolak oleh hakim,” ucapnya.

Terdapat pula permohonan dari tersangka yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya menyebut, tidak terdapat dua alat bukti yang sah. Sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Namun berdasarkan fakta persidangan, pihaknya menilai pihak termohon menyatakan telah memeriksa dua alat bukti yang sah. Sebelum penetapan tersangka pada Desember 2022 lalu.

Hal ini dibuktikan dengan adanya 65 bukti surat dari termohon. Beberapa bukti surat tersebut, dinyatakan hakim telah memeriksa beberapa saksi dari Agustus-November 2022. Dari pemeriksaan tersebut tak hanya saksi yang dihadirkan. Terdapat juga dua ahli yang telah diperiksa penyidik pada November 2022.

“Maka hal ini telah sesuai amanat Mahkamah Konstitusi, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dibutuhkan dua alat bukti yang sah. Berdasarkan pertimbangan di atas pernyataan dari pemohon, bahwa pemohon ditetapkan sebagai tersangka tanpa didahului dua alat bukti yang sah ditolak oleh hakim,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum keempat tersangka, Agustan mengatakan, tetap menghargai keputusan hakim dalam sidang pra peradilan ini. Namun, menurutnya jika mendengarkan jawaban dari pihak termohon sangat kontra dan tidak ada di dalam pembuktian.

“Contohnya ada yang jelas disebutkan bahwa tanggal 5 Januari 2023 baru ada pemeriksaan saksi ahli. Tapi pas pembuktian, ada pemeriksaan ahli di Desember 2022. Tapi masalah kebenarannya saya belum paham,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi yang sempat diperiksa oleh pihak termohon merupakan saksi pidana dan pertanahan. Sehingga pihaknya masih mempertanyakan keterangan dan pembuktian yang disampaikan oleh termohon.

“Itupun dari saksi ahli pertanahan dan pidana tak hadir. Itu juga bisa dipertanyakan. Ya kalau dari kami sebenarnya tidak cukup dua alat bukti,” tuturnya.

Hasil putusan pra peradilan ini yang nantinya akan masuk ke dalam pokok perkara, jika diterima oleh pihak Kejaksaan. Terlebih perkara ini merupakan perkara lahan yang perlu dikaji ulang.

“Pokok perkara saya belum tahu kapan. Karena dari Kejaksaan kami ada juga, apakah diterima pokok perkaranya kita belum tahu,” imbuhnya.

Kabid Hukum Polda Kaltara AKBP Andre Satria Graha menyatakan, telah memenangkan pra peradilan yang diajukan oleh pemohon sendiri. Dalam hal ini pihaknya masih terus melanjutkan proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Kaltara. “Ya jadi penetapan tersangka tetap akan kami lanjutkan, proses penyidikan sampai dengan nanti pelimpahan ke Kejaksaan,” singkatnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru