Wednesday, 20 May, 2026

Hanya Pelaku Perjalanan Transportasi Udara

TANJUNG SELOR – Masa transisi pandemi, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan (Prokes) untuk mencegah penularan Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri sudah tidak diwajibkan menerapkan prokes. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara Andi Nasuha mengaku, surat edaran belum diterima  salinannya dari Satgas Covid-19.

“Kami secara resmi belum ada menerima salinan edaran dari Satgas Penanganan Covid-19,” jelas Nasuha, Senin (12/6).

Akan tetapi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah menindaklanjuti dari  edaran Satgas. Dengan menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor  82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Untuk edaran ini mengatur terkait persyaratan bagi pelaku perjalanan moda transportasi udara,” terangnya.

Dalam surat edaran, setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi satu sehat. Sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Kebijakan ini juga berlaku bagi operator.

Akan tetapi, khusus transportasi darat dan laut sampai saat ini belum ada regulasinya. Edaran yang diterbitkan oleh Kemenhub itu hanya mengatur bagi pelaku pejalanan moda transportasi udara.

Sebagai informasi, pelaku perjalanan diperbolehkan tidak menggunakan masker. Dengan catatan dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular ataupun menularkan Covid 19.

“Sebelum melakukan perjalanan dan kegiatan fasilitas public. Pelaku perjalanan tetap dianjurkan menggunakan masker, jika kondisinya dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19,” jelasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru