Wednesday, 22 April, 2026

Harga Jauh Lebih Mahal

TANJUNG SELOR – Aksi protes warga di dataran tinggi Krayan, Kabupaten Nunukan, terhadap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, terjadi pada Selasa lalu (5/7).

Sistem perdagangan yang disepakati oleh Indonesia, yakni antara Pemprov Kaltara dan Pemerintah Kerajaan Malaysia Bagian Serawak melalui Program G to G. Dengan menunjuk salah satu badan usaha di masing-masing negara, dalam melaksanakan perdagangan lintas batas, dianggap tidak memberi dampak positif bagi ekonomi dan sosial masyarakat di Krayan.

Koordinator Aksi Yuni Sere mengakui, harga sembako, material bangunan dan kebutuhan lainnya jauh lebih mahal. Jika dibandingkan dengan harga sebelum pandemi Covid-19. Hal ini disebabkan adanya dugaan mark up harga barang yang terlalu tinggi, dilakukan oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini badan usaha berbentuk koperasi. Dikarenakan, tidak adanya kontrol harga yang dilakukan pihak pemerintah.

Koperasi yang telah ditunjuk Pemprov Kaltara, dalam melaksanakan kegiatan operasinya tidak sejalan dengan harapan masyarakat. Selama penerapan Program Perdagangan G to G di perbatasan Ba’kelalan-Long Midang, masyarakat Krayan mengalami kesulitan menjual hasil pertanian, perkebunan, peternakan dan komoditi lainnya kepada pihak pembeli di negara Malaysia. “Hal itu dikarenakan adanya pembatasan aturan perdagangan sepihak dilakukan oleh pihak Koperasi Ba’kelalan Lawas Berhad,” jelas Yuni, Rabu (6/7).

Pihaknya menganggap, lambannya respon Pemprov Kaltara dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching Serawak, Malaysia. Dalam menyikapi permasalahan perdagangan di perbatasan Ba’kelalan-Long Midang. Sehingga menimbulkan dampak sosial yang tidak baik bagi masyarakat Krayan.

Pihaknya mendesak Pemprov Kaltara, agar segera mencabut kebijakan kerjasama Program Perdagangan G to G dengan Pemerintah Kerajaan Malaysia Bagian Serawak. Sesuai Surat Gubernur Nomor 510/ 1161/DPPK-UKM/GUB tanggal 17 Juli 2020. Perihal Permohonan membuka Jalur Masuk Perbatasan Krayan Indonesia-Malaysia, dengan metode distribusi keluar masuk barang melalui satu pintu.

Kebijakan ini, menurut dia, tidak relevan lagi. Mengingat kondisi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Negara Kerajaan Malaysia yang sekarang memasuki fase endemi Covid-19.

“Kami juga mendesak Pemprov Kaltara dan KJRI di Kuching, Serawak Malaysia agar dapat meminta kepada pihak Pemerintah Kerajaan Malaysia bagian Serawak. Untuk membuka kembali Sistem Perdagangan Tradisional, seperti sebelum pandemi Covid-19 yaitu B to B (business to business). Guna menciptakan perdagangan yang bebas dan adil (Free and Fair Trade) di perbatasan,” harapnya.

Bahkan, pihaknya terang-terangan menolak adanya sistem perdagangan monopoli. Yang hanya dilakukan satu badan usaha di perbatasan Ba’kelalan-Long Midang. Jika tuntutan mereka tidak dapat dipenuhi, maka segala aktivitas diperbatasan akan dihentikan. Pihaknya menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada Pemprov Kaltara dan KJRI di Kuching Serawak Malaysia.

“Itu langkah kami, jika memang tidak ada solusi dan tuntutan tidak ditanggapi, maka sikap kita jelas. Sebab mereka (Pemprov dan KJRI) tak bisa menyelesaikan permasalah di wilayah Krayan. Permasalahan ini akan kami laporkan ke pihak Pemerintah Pusat di Jakarta,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Negara Provinsi Kaltara, Udau Robinson mengaku belum mengetahui pasti informasi mengenai adanya aksi warga Krayan.

Namun, pihaknya akan mengonfirmasi mengenai hal tersebut. Sebab, kata dia, perlu diketahui esensi persoalan yang benar. Apalagi, selama ini pihaknya berusaha meminta kebijakan dari Pemerintah Malaysia. Untuk membuka jalur perdagangan di perbatasan.

“Masalah kebijakan, harus duduk bersama. Berkaitan dengan  koperasi yang melakukan mark up serta lainnya, akan dilihat kebenarannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, penutupan dan sulitnya akses perdagangan lintas batas diakibatkan lonjakan kasus Covid-19. Pihak Malaysia tidak membebaskan untuk keluar masuk. Pihaknya juga telah bersurat ke KJRI. Ternyata, hanya satu badan usaha yang bisa dilakukan kerja sama dengan pihak Malaysia.

“Jika sampai hari ini ada permintaan seiring dengan Covid yang mulai melandai. Saya kira bisa dikomunikasikan kembali. Dari Pemprov Kaltara harus melihat kondisi Covid, untuk bisa kembali aktivitas seperti semula. Pemerintah bisa menjadi fasilitator,” bebernya.

Di lain pihak, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kaltara Hasriyani menjelaskan, Pemprov Kaltara tidak bisa serta merta mencabut rekomendasi kepada Koperasi Mitra Utama Kaltara. Yang menjadi fasilitator perdagangan satu pintu di Ba’kelalan – Long Midang.

Pemilihan koperasi pada awalnya karena menyesuaikan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Sarawak. “Otoritas setempat, memberlakukan lockdown yang menutup akses keluar masuk masyarakat. Sehingga alternatif solusi yang diminta, skema satu pintu di titik keluar masuk utama untuk meminimalisir penyebaran Covid-19,”  jelasnya.

Secara teknis, pengajuan suplai dari Sarawak tertuang dalam Surat Bupati Nunukan Nomor P/452/BPPD-II/185.5 pada tanggal 18 Juni 2020, tentang Permohonan Pasokan Barang Kebutuhan Pokok Di Wilayah Perbatasan Krayan yang ditujukan ke Gubernur Kaltara.

Gubernur Kaltara saat itu, Irianto Lambrie, meneruskan pengajuan tersebut melalui Surat Gubernur Kalimantan Utara Nomor 510/1161/DPPK-UKM/GUB pada 17 Juli 2020, tentang Permohonan Membuka Jalur Masuk Perbatasan Krayan Indonesia-Malaysia ditujukan ke Ketua Menteri Serawak.

“Usulan pembukaan akses masuk sembako dari Malaysia ke Krayan, Kabupaten Nunukan mendapat persetujuan Ketua Menteri Serawak sekitar Oktober 2020. Pemprov tak bisa mencabut rekomendasi jika hanya berdasarkan permintaan sebagian masyarakat,” ujarnya.

Meskipun saat itu, lanjut Hasriyani, ada surat permohonan resmi dari Bupati Nunukan. Agar Pemprov bisa membantu pemenuhan kebutuhan masyarakat di Krayan saat pandemi.

Pemprov Kaltara, tidak bisa begitu saja menarik rekomendasi. Karena akan berdampak pada pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dimana ketika rekomendasi dicabut, otomatis tidak ada satu badan usaha yang diperkenankan mengangkut barang dari Malaysia ke Krayan.

Dampaknya, akan dirasakan oleh masyarakat. “Pemilihan Koperasi Produsen Mitra Utama Kaltara saat itu sudah melalui kajian dan pertimbangan matang,” imbuhnya.

Pihaknya juga memperhatikan rekam jejak setiap pelaku usaha selama ini. Termasuk menyangkut finansial, kecukupan modal usaha, legalitas badan usaha dan kepatuhan laporan sebagai salah satu distributor barang di masyarakat. Koperasi Produsen Mitra Utama Kaltara, sudah tercatat memiliki hubungan perdagangan yang baik dengan distributor di Malaysia. Sehingga menjadi nilai tambah dibandingkan koperasi-koperasi lain.

Dimana ada jaminan awal, barang tersedia saat Sarawak mengizinkan kegiatan perdagangan. Mengingat implementasi di lapangan menggunakan sistem Bussines to Bussines.

Tak ada kebijakan Pemprov Kaltara mengarah pada praktik monopoli perdagangan. Karena seiring berjalannya waktu, ada tiga badan usaha yang direkomendasikan Gubernur Kaltara ke KJRI, untuk menjadi fasilitator perdagangan di Krayan.

“Satunya berbentuk PT dan duanya koperasi. Itu sudah mendapat rekomendasi yang ditandatangani Gubernur Kaltara,” ungkapnya.

Keputusan atas rekomendasi Gubernur Kaltara, ada di tangan Pemerintah Negara Bagian Sarawak. Sampai saat ini belum ada persetujuan yang diberikan. Pemprov Kaltara tidak memiliki kewenangan mengabulkan tuntutan sistem perdagangan dikembalikan seperti semula. Mengingat, hal itu merupakan kewenangan penuh Pemerintah Negara Bagian Sarawak.

“Izin persetujuan bukan ranah kita lagi. Karena sudah ada pertimbangan dari otoritas di Sarawak. Itu semua terkait dengan Pemerintah Sarawak. Karena mereka yang memberi izin pengiriman dari sana ke Krayan,” urainya.

Menurut dia, harus ada komunikasi yang baik antara masyarakat dan pelaku usaha di Krayan dengan Koperasi Mitra Utama Kaltara. Sebab badan usaha itu yang telah ditunjuk dan mendapat legitimasi dari dua negara. Mekanismenya, bisa melalui pemerintah kecamatan untuk membangun komunikasi dengan lembaga koperasi. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru