NUNUKAN – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kalimantan Utara menemukan indikasi permainan harga, oleh sejumlah pabrik kelapa sawit di Nunukan.
Pasca pengumuman Presiden RI Joko Widodo terkait pelarangan ekspor produk sawit refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein, pada 22 April lalu. Dari hasil investigasi dan laporan petani kelapa sawit yang ditemukan Apkasindo Kaltara. Petani mengeluhkan harga beli perusahaan dengan banderol Rp 1800/kg.
Harga tersebut jauh dari harga TBS (Tandan Buah Segar) yang menjadi kesepakatan di Kaltara, yaitu Rp 2.800-Rp 3.200 per kg. “Kami mengharap Gubernur Kaltara dan berkoordinasi, dengan harapan pemberian sanksi bagi perusahaan kelapa sawit. Mengambil kesempatan dalam kesempitan dari kebijakan larangan ekspor produk RBD,” ujar Plt Ketua Apkasindo Kaltara Suhendrik, Rabu (27/4).
Apkasindo Kaltara memohon agar Gubernur Kaltara bisa membuat Surat Edaran, yang ditujukan pada Bupati/Wali Kota sentra sawit. Agar perusahaan kelapa sawit di wilayahnya tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak.
Gubernur diharap agar memberi peringatan atau sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan Permentan 01 tahun 2018. “Secara logika, tidak mungkin kebijakan baru ditentukan, tiba-tiba harga langsung turun. Butuh proses kalaupun terjadi seperti itu. Tapi yang terjadi, baru saja kebijakan keluar, harga langsung turun di Nunukan,” tegasnya.
Sudah sewajarnya perusahaan kelapa sawit mengikuti harga yang disepakati bersama setiap bulannya. Setiap pertemuan tim perumus harga, pihak perusahaan selalu hadir bersama Apkasindo, Dinas Perkebunan dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
“’Yang kami warning, perusahaan sembrono menentukan harga sepihak. Tidak sesuai harga TBS yang menjadi kesepakatan bersama. Tim tentu akan merumuskan jenis sanksi, yang terberat bisa sampai pencabutan izin produksi,” ungkapnya.
Suhendrik menjelaskan, perusahaan kelapa sawit nakal di Nunukan seakan pura-pura tidak tahu dan mengopinikan larangan ekspor. Diberlakukan untuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Padahal, larangan ekspor hanya berlaku untuk Refind, Bleached, Deodorized plam olein atau yang dikenal dengan nama RBD palm olein. (kn-2)


