TANJUNG SELOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara (Kaltara) sudah menerima laporan investigasi DLH Kabupaten Tana Tidung (KTT). Hal itu berkaitan longsor yang terjadi di wilayah tambang PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), pada Senin 28 Maret lalu.
Hasil laporan investigasi, kejadian longsor diduga faktor alam. Namun masih akan ditelusuri oleh DLH Kaltara. Menurut Kepala DLH Kaltara Hamsi, masih ada investigasi lanjutan untuk mengetahui lebih detail. Ada kelalaian atau murni faktor alam, sehingga terjadi longsor.
“Hasil investigasi DLH KTT, selama ini kerusakan lingkungan tidak prinsip. Itu diakibatkan alam, tapi perlu kita kaji lagi,” terangnya, Rabu (13/4).
Selain itu, pihaknya juga melayangkan surat panggilan kepada pihak perusahaan. Untuk meminta klarifikasi dan keterangan. Sebab meskipun ada laporan investigasi dari DLH KTT, pihaknya juga memerlukan keterangan pihak perusahaan.
Jika dalam kajian nanti, ditemukan tidak ada kerusakan lingkungan yang prinsip, human error atau tidak ada unsur kesengajaan. Maka pihak perusahaan akan diberi teguran. Sebaliknya, jika ada kerusakan lingkungan yang mengkhawatirkan, serta memang ada unsur kesengajaan. Maka akan ada sanksi yang diterima pihak perusahaan. Bukan sekadar teguran, bahkan bisa berdampak pada izin.
“Kaitannya nanti dengan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Makanya kita harus mengkonfirmasi semuanya. Menyamakan laporan yang diterima dengan jawaban pihak perusahaan,” ungkapnya.
Meski sudah seminggu dilayangkan surat panggilan kepada pihak perusahaan, DLH Kaltara tetap akan menunggu jawaban. Apalagi, ada kemungkinan pihak perusahaan masih menyelesaikan persoalan internal mereka.
“Kalau bisa secepatnya jika sudah lengkap. Seharusnya, 6 bulan sekali juga harus dilakukan evaluasi,” tuturnya. (kn-2)


