Wednesday, 22 April, 2026

Imigrasi Nunukan Deportasi 5 WN Malaysia

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Nunukan mendeportasi 5 WN Malaysia, Rabu lalu (6/4). Empat WN Malaysia yang dideportasi, terbukti melanggar keimigrasian.

Sementara 1 orang lain, merupakan narapidana kasus narkoba yang telah selesai menjalani masa kurungan 6 tahun penjara. “Kita deportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan menggunakan KM Nunukan Ekspress,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak, Kamis (7/4).

Satu WN Malaysia yang merupakan terpidana 6 tahun kasus narkoba bernama Sigar Kadir (46). WN Malaysia lainnya, yakni Muhajir Bin Hutong (62), Nurmansyah Bin Abu Bakar (32), Sukarnain Bin Zainuddin (23) dan seorang wanita bernama Norlia Binti Sule (56).

“Selain kasus narkoba, mereka melakukan pelanggaran sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk itu, diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” jelasnya.

Sebelum dipulangkan, para WN Malaysia telah melakukan tes PCR sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri pada Selasa lalu (5/4) di RSUD Nunukan. Hasil tes PCR diberikan untuk divalidasi oleh pihak Karantina Pelabuhan. Setelah itu, dilakukan pengecekan dokumen keberangkatan oleh petugas imigrasi di TPI Tunon Taka Nunukan. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru