Saturday, 20 June, 2026

Ingatkan ASN Tak Langgar Aturan

TANJUNG SELOR – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. Untuk libur Lebaran 2023 selama enam hari. Dua hari Idulfitri dan empat hari merupakan cuti bersama.

Dengan dikeluarkannya SKB tiga Menteri tersebut, diharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mentaati aturan. Serta tidak menambah atau libur sebelum waktu yang ditentukan.

Menurut Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, sudah ada ketentuan mengenai libur bersama. Berdasarkan SKB tiga Menteri, ASN diminta mematuhi aturan yang berlaku. Dimana tidak libur lebih cepat dari waktu yang telah diatur.

“Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait telah mengeluarkan edaran libur atau cuti bersama. Jangan sampai ada yang libur lebih dulu,” tegasnya, Selasa (4/4).

Jika ada ASN yang ingin mudik dan sebagainya, harus benar-benar diperhitungkan sesuai ketetapan dari pemerintah. Bahkan, Pemprov Kaltara pun akan membuat surat edaran mengenai hal tersebut. Agar seluruh ASN di Pemprov Kaltara dapat mentaati keputusan yang ada.

Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Suriansyah menambahkan, untuk edaran Gubernur Kaltara tengah berproses. Nantinya melalui edaran tersebut, akan ada penegasan Gubernur Kaltara mengenai libur lebaran dan cuti bersama.

“Saat ini, edaran tengah disusun. Selanjutnya menunggu ditandatangani Gubernur Kaltara,” ungkapnya.

ASN diminta tidak menambah libur. Bahkan akan dilakukan evaluasi sebelum dan sesudah Lebaran nanti. “Libur bersama ini sudah terjadwal. ASN tetap bekerja seperti biasa, sampai ada edaran dari Gubernur Kaltara,” pintanya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru