TARAKAN – Ulah diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial BA sempat membuat tim opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan kewalahan. Pasalnya, pengejaran tersangka ini dilakukan dari Kelurahan Karang Rejo hingga ke Pelabuhan Tengkayu II Tarakan.
Bahkan pria berusia 50 tahun itu sempat terjatuh ke laut bersama sepeda motornya. Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Ipda Dien Fahrur Romadhoni melalui Kaur Bin Ops Ipda Amiruddin Huzain mengaku, awalnya mendapat informasi adanya transaksi narkotika di Kelurahan Karang Rejo sekitar pukul 12.00 Wita, Minggu pekan lalu (22/6).
“Saat di TKP, tim opsnal mencurigai seorang pengendara motor di depan Kantor Kelurahan Karang Rejo. Saat diberhentikan, tersangka tiba-tiba membuang dua bungkus plastik hitam dan melarikan diri,” jelasnya, Minggu (5/6).
Dijelaskan Amiruddin, pria itu melarikan diri menggunakan sepeda motor. Aksi kejar-kejaran terjadi antara tim opsnal dan tersangka hingga menuju ke ujung dermaga di Pelabuhan Tengkayu II Tarakan. Ketika sudah tidak ada jalan lagi, terpaksa tersangka menceburkan motornya ke dalam laut dan menaiki salah satu kapal di sekitar dermaga.
Tersangka pun masih mencoba untuk melarikan diri dengan melompat ke kapal lainnya. Beruntung saat mau lompat, kakinya tersangkut tali di kapal. BA yang sudah terjatuh langsung diamankan. Dari pengakuan BA, barang bukti diduga narkotika jenis sabu 18,62 gram akan dibawa ke Sekatak, Kabupaten Bulungan. Tepatnya di daerah tambang emas dan berniat menjual sabu-sabu kepada para pekerja tambang emas.
“Total nilai paket yang dibawa BA senilaj Rp 30 juta. Beli patungan dengan rekannya berinisial CO yang masih masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkapnya.
BA diketahui merupakan warga Toli-Toli yang bekerja di tambang emas di Sekatak. Saat dilakukan tes urine, BA juga positif menggunakan narkotika. “Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar,” imbuhnya. (kn-2)


