TARAKAN – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial WA nekat mencuri sebuah handphone milik korbannya. Kejadian ini terjadi di depan lapangan futsal, Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan Timur sekitar pukul 20.00 Wita, Senin (11/9) dua pekan lalu.
Awalnya korban saat itu berencana bermain futsal di tempat tersebut bersama teman-temannya. Sesampainya di parkiran lapangan futsal, korban meninggalkan handphone miliknya di dashboard sepeda motor.
Berselang satu jam kemudian, korban baru menyadari handphone masih berada di dashboard sepeda motor. Saat dilihat, handphone korban sudah hilang di tempat yang dimaksud.
“Tiba di rumah, korban melaporkan kehilangan ke ibu angkatnya. Baru setelah itu dilaporkan ke Mako Polres Tarakan di hari yang sama. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (25/9).
Dari hasil penyelidikan, handphone tersebut dikuasasi oleh tersangka. Akhirnya wanita berusia 28 tahun itu berhasil diamankan di rumahnya, di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan Timur atau tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekitar pukul 16.00 Wita, Selasa (19/9).
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Antara rumah tersangka dengan TKP itu hanya berjarak 10 meter,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, WA beralibi dan melihat segelintir cahaya yang berada dibawah tiang listrik. Saat didekati, ternyata cahaya tersebut merupakan sebuah handphone yang dalam keadaan mati. Setelah itu, WA membawa handphone tersebut ke rumahnya.
“Sesampainya di rumahnya, tersangka mencoba untuk menghidupkan handphone tersebut. Dengan bermodalkan tutorial youtube. Setelah itu mereset data handphone. WA sempat simpan handphone korban selama tiga hari,” ungkapnya.
WA mengakui, handphone hanya dipakai dalam kebutuhan sehari-hari. Tersangka juga tidak ada keinginan untuk mengembalikan handphone korban. Dugaan TKP lain, pihaknya belum menemukan. “Persangkaan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun penjara,” sebutnya. (kn-2)


