Friday, 3 April, 2026

Jabatan Kabid Propram Polda Kaltara Berganti

TARAKAN – Ada apa dengan Polda Kaltara. Kata-kata ini yang lebih cocok dipertanyakan. Belum selesai dugaan suap oleh mantan Kasat Reskrim Polres Bulungan berinisial MK yang dicopot, kini Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Pol Teguh Triwantoro turut diberhentikan sementara.

Berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/522/IV/KEP/2023 yang ditandangani Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, ada beberapa dasar pemberhentian Teguh. Diantaranya berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberhentian dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Teguh diberhentikan sementara dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara, serta ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai Pamen Polda Kaltara. Posisi Teguh digantikan AKBP Febryanto Siagian. Surat Perintah tersebut dikeluarkan pada 10 April lalu.

Dari akun medsos Polda Kaltara, Teguh diduga tidak profesional dalam melakukan audit penyidikan. Salah satunya kasus hilangnya barang bukti BBM ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara yang sudah P21. Namun ditolak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan belum lama ini.

Sementara dari sumber lain menilai, pencopotan Teguh tanpa ada klarifikasi. Sebab, Teguh diduga membantu Paminal Mabes Polri mengambil rekaman CCTV Kapolda Kaltara Daniel Adityajaya saat menerima uang dari pengusaha di Kaltara.

Saat dihubungi, Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy Febrianto Kurniawan dan Kombes Pol Teguh Triwantoro enggan merespons panggilan pewarta. Namun rekaman suara Hendy yang diduga berkomunikasi dengan Kapolda Kaltara tersebar luas di media sosial.

Dalam rekamannya, Hendy menyebut banyak bawahannya yang dilakukan mutasi. Sehingga hal tersebut bisa menjadi pertimbangan pimpinan. “Kalau memang hari ini diputuskan, mohon izin. Saya yang dipersalahkan, silakan saya di kode etik. Saya bertanggungjawab penuh atas kesalahan anak buah saya. Mohon maaf jenderal, saya tidak transaksional,” sebutnya dalam rekaman di media sosial.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, pemberhentian dan pengangkatan dari jabatan di lingkungan Polda Kaltara merupakan hal yang biasa. Sesuai kebutuhan perkembangan organisasi. Terkait pemberhentian sementara dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Teguh Triwantoro, sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2, anggota Polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas. Dalam hal tindakan yang bersangkutan berdampak negative, terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme polri,” terangnya, Minggu (16/4).

Sehingga dengan mempertimbangkan keadaan saat itu, kemudian Kapolda Kaltara harus segera mengambil keputusan. Pejabat yang berwenang menerbitkan surat perintah pemberhentian sementara dari jabatan dinas polri adalah Kapolda. Untuk Kasatker di lingkungan Polda sesuai pasal 12 ayat 1 huruf (d). Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme, atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir.

Hal tersebut dimaksud untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara. Pemberhentian sementara Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke Mabes Polri.

Salah satu pelanggaran Teguh, yakni tidak patuhnya melaksanakan perintah Kapolda Kaltara untuk melakukan pemeriksaan hilangnya barang bukti BBM ilegal kasus April 2022 lalu. Dimana untuk keterlibatan anggota Polri tidak dilaksanakan.

Kasus pencurian BBM ilegal yg sudah ditangani, berdasarkan hasil audit penyidikan. Ternyata masih ada barang bukti BBM yang hilang, belum dapat dipertanggungjawabkan oleh penyidik, saat gelar perkara di ruangan Kapolda Kaltara.

“Inilah yang akan kami dalami melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Itwasda Polda Kaltara. Agar tidak mengganggu proses itu, maka KBP Teguh Triwantoro sementara kami non aktifkan dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara,” ungkapnya.

Disinggung soal adanya isu personel Paminal Mabes Polri yang mengambil rekaman CCTV di ruang Kapolda Kaltara, merupakan isu yang dibuat oleh oknum polisi. Ada 3 akun medsos yang diduga membuat opini, untuk membela Hendy dan Teguh.

“Jika terbukti ya silakan. Terkait video CCTV itu yang mengambil pasti anggota Polri. Apakah betul atau tidak, karena tidak mudahkan mengambil CCTV. Yang jelas harus melalui Divisi TIK. Perlu didalami lagi. Laporan yang ada dicuitan pasti ditindaklanjuti,” bebernya.

Ia menegaskan, jabatan Kabid Propam Polda Kaltara bisa kembali dijabat oleh Teguh. Jika nantinya dalam proses pemeriksaan oleh ADTT tidak terbukti. “Kenapa di non aktifkan, agar tidak mempengaruhi yang lain. Tapi sekarang sampai anggota sudah dipengaruhi dan bercuap-cuap di medsos. Itukan masuk pelanggaran ITE,” tegasnya.

Nanti dari tim Polda Kaltara akan menindaklanjuti. Tentu sebelum upaya hukum, dilakukan persuasif dahulu. Media juga bukan untuk mengompori, tapi untuk memberikan informasi ke publik. Bahwa Polda Kaltara serius menangani upaya penegakan hukum secara internal, sesuai mekanisme yang tidak harus disampaikan ke publik. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru