Sunday, 21 June, 2026

Jalin Kerja Sama Investor di Bidang PLTA

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan telah lakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Direktur PT Pembangkit Indonesia Epsilon Danar Widagdo, Rabu (21/12) lalu.

MoU tersebut berisi penataan kembali wilayah Desa Long Pelban dan Desa Long Lejuh, di Kecamatan Peso. Dua desa tersebut terdampak percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Kayan, sebagai infrastruktur pendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).

Selain itu, dalam MoU salah satu poin menyebutkan PT Pembangkit Indonesia Epsilon merupakan perusahaan yang bergerak di bidang PLTA. Di mana energi listrik akan digunakan untuk keperluan dan sebagai infrastruktur pendukung PSN di Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur. Yang saat ini dikelola PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI).

“Ini bagian dari upaya perbaikan kondisi masyarakat yang lebih baik. Terutama desa yang terdampak pembangunan PLTA seperti Desa Long Pelban dan Long Lejuh,” jelas Bupati Bulungan Syarwani, Kamis (22/12).

Kesepakatan bersama ini akan diuraikan lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama. Pemerintah daerah, kata Bupati, terbuka dalam membangun daerah. Terutama dalam kegiatan rencana pembangunan salah satu perusahaan yang ada di Bulungan.

“Ini menjadi bagian penting yang dilakukan oleh pemerintah dari sisi pengawasan, pelaksanaan kegiatan investasi yang ada di daerah,” ungkapnya.

Investasi yang dilakukan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kecamatan Peso. Jadi antara KHE yang bergerak saat ini prinsipnya tahap proses. Karena pemerintah tidak mungkin membatasi atau menolak, ketika ada investasi yang ingin masuk ke Bulungan.

“Terhadap investor yang telah mengantongi izin dan belum memberikan progres yang maksimal. Tentu ini menjadi salah satu bagian yang harus dievaluasi pemerintah daerah,” tegasnya.

Rencana pembangunan PLTA, di dalamnya ada pembangunan energi baru terbarukan (EBT). Bagian ini yang tentunya menjadi kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah. Karena ada beberapa hal yang tidak menjadi kewenangan daerah. Yang menjadi perhatian, kehadiran pemerintah daerah ketika ada investor yang ingin masuk pastinya disambut baik. Serta memberikan fasilitas layanan perizinan sesuai kapasitas daerah. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru