Friday, 24 April, 2026

JHT Cair, jika Alami Cacat Tetap

TARAKAN – Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan aturan terbaru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT), yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Bahwa bisa dicairkan jika pekerja sudah berusia 56 tahun.

Aturan ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang baru diterbitkan belum lama ini. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Rina Umar mengatakan, dalam Permenaker peserta bisa mencairkan JHT secara keseluruhan di bawah usia 56 tahun, apabila mengalami cacat tetap. Terkecuali meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia, untuk selamanya dan menjadi Warga Negara Asing (WNA).

“Manfaat JHT bisa diambil sebagian sebesar 30 persen, kepemilikan rumah 10 persen dan persiapan masa pensiun dengan minimal kepersertaan 10 tahun,” sebutnya, Senin (14/2).

Sedangkan bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemerintah sudah menetapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam program ini, peserta bisa mendapatkan uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Tenaga Kerja.

Terkait aturan baru ini, masih menjadi polemik dan penolakan dari sejumlah pihak, termasuk para pekerja. Namun, pihaknya memastikan sudah melakukan sosialisasi untuk memberikan penjelasan dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini, agar dipahami para pekerja.

“Sosialisasi bersama antara kami dengan Kemenaker, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan ILO (Organisasi Buruh Internasional),” jelasnya.

Manfaat JHT bisa diambil jika pekerja memiliki kebutuhan yang sangat mendesak. Misalnya mengambil sebagian dananya 10 persen untuk konsumtif. Lalu jika untuk pengambilan perumahan, maka dapat diberikan sebesar 30 persen sebagai persyaratan kepemilikan kerja. Dengan syarat, pekerja tersebut minimal sudah menjadi peserta minimal 10 tahun. “Kalau pesertanya pindah kerja misalnya, tetap dihitung mulai dari kepersertaan di BPJS Ketenagakeraan. Sepanjang yang bersangkutan belum pernah mengambil JHT,” katanya.

Ia menyebut, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 sudah diatur terkait JHT. Hanya saja dikembalikan lagi kepada fungsinya. Dalam Pasal 35 dan Pasal 37 sudah menerangkan dengan jelas terkait pengambilan JHT. Saat ini, jumlah pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sekitar 107.000 pekerja. Dengan sektor terbanyak dari jasa perdagangan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Terkait aturan baru ini sudah banyak dari pihak perusahaan yang menanyakan. Tapi, mungkin banyak yang sudah paham (terkait JHT). Di JHT itu ada dua kali pengembangan, iuran yang masuk ke JHT dan saldo yang ada di dalam,” ungkapnya.

Apabila pekerja sudah berhenti bekerja dan tidak ada lagi iuran yang masuk. Maka yang dikembangkan saldo yang di dalam. Dengan bunga saat ini 5,7 persen, lebih tinggi dari bunga bank pemerintah. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru