Monday, 13 April, 2026

JPU Tuntut Hukuman Mati kepada Terdakwa Pengendali Utama Narkoba

TANJUNG SELOR – Terdakwa Kaharuddin Lampahu, kasus narkoba jenis sabu sebanyak 126 kilo menjalani sidang secara virtual, kemarin (28/3).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan menuntut hukuman mati. Terdakwa merupakan pengendali utama dalam peredaran narkotika. Yang dilakukan dari Lapas Kelas II A Bontang, Kalimantan Timur.

Pelaksana Harian (Plh) Kejari Bulungan Muhammad Sulaiman Mae mengungkapkan, setelah dibacakan tuntutan tinggal menunggu putusan. Namun, terdakwa bisa mengajukan pembelaan terhadap tuntutan tersebut.

“Hasilnya ditetapkan hukuman mati,” ujar dia. Dari historis kasusnya, terdakwa sudah melakukan perbuatan yang sama lebih dari satu kali atau residivis.

Dalam kasus narkoba ini, ada 5 orang yang terlibat. Akan tetapi, hanya terdakwa Kaharuddin Lampahu yang dituntut hukuman mati. Sementara, untuk keempat terdakwa lainnya belum ada status hukuman yang diberikan. “Proses sidangnya baru akan dimulai pada April mendatang,” imbuhnya.

Adanya tuntutan ini, menambah daftar terdakwa kasus narkoba yang dituntut hukuman mati. Sebelumnya, terdakwa atas nama Arman Sayuti alias Bang Toyib terpidana kepemilikan sabu 2 kg dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sudah lebih dahulu divonis hukuman mati. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru