TARAKAN – Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SF diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat karena diduga melakukan praktik perjudian kupon putih atau togel di Jalan Yos Sudarso RT 1, Kelurahan Karang Rejo sekira pukul 14.25 Wita, Minggu (19/2) lalu.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Tarakan Barat Iptu Harry Ramadhan Arsa mengaku, rumah SF seringkali didapati menjadi tempat transaksi perjudian. Bahkan kerap didapati banyak pembeli yang keluar masuk rumah tersebut.
Usai menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat langsung menggeledah rumah SF. Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan transaksi judi togel. “Dari hasil pemeriksaan, sudah sejak 2022 SF berjualan togel,” tegasnya.
Modusnya, SF berperan sebagai pemasang angka judi togel di salah satu website melalui handphone. SF hanya menerima angka yang akan ditaruhkan melalui pesan singkat dan uang pembeli togel langsung ditransfer.
“Dalam sehari SF mengaku diupah Rp 50 ribu oleh bandar yang saat ini menjadi DPO. Ada juga yang pesan pakai WhatsApp. Kemudian transfer. Yang dipakai pun itu akunnya SF. Jadi sebelumnya SF itu sering melakukan pencatatan nomor togel juga,” ungkapnya.
Tersangka memfasilitasi judi togel dalam dua putaran yakni Kamboja dan Sidney. Baik dari 1 angka-4 angka. Kalangan pembelinya, yakni warga sekitar Kelurahan Karang Rejo.
“Kalau transaksi uang menggunakan ATM atas nama anaknya SF. Yang DPO juga memang pernah masuk bui karena togel. Kami masih cari informasi juga (dilakukan pengejaran),” bebernya.
Tak hanya mengamankan tersangka, barang bukti turut disita berupa 1 buah kartu ATM, uang Rp 3,6 juta serta 2 unit handphone. Uang yang diamankan rencananya akan diserahkan kepada pembeli yang menang togel. “SF disangkakan pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1,” ujarnya. (kn-2)


