Thursday, 23 April, 2026

Juknis Tahapan Pemilu 2024 Tunggu KPU RI

NUNUKAN – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sudah akan dimulai per 14 Juni nanti. Jadwal tahapan telah disetujui pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 7 Juni lalu di gedung DPR RI.

Ketua KPU Nunukan Rahman mengaku, masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI. “Tahapan mulai 14 Juni, kemungkinan PKPU (Peraturan KPU) kita terima dalam waktu dekat. Juknis itulah yang menjadi acuan, tahapan yang akan kita dilakukan,” ujar Rahman, Jumat (10/6).

Namun demikian, bukan berarti KPU Nunukan pasif dan hanya menunggu PKPU. Sejauh ini, KPU terus bergerak dengan turun ke lapangan. Untuk melakukan validasi dan pencocokan data dalam pendataan berkelanjutan. Hasilnya, kata Rahman, ada lebih 7.000 DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang menjadi bahan pertimbangan untuk penghapusan data.

“Saat ini, jumlah DPT mengalami perubahan data. Bahkan sekitar 7.000 lebih DPT dipastikan berkurang, setelah dilakukan sinkronisasi dan validasi data di lapangan,” tegasnya.

KPU Nunukan mencatat, sebelumnya data DPT 117.330 pemilih. Dari jumlah tersebut, sebagian bakal dievaluasi ulang. Alasannya cukup beragam. Antara lain, ada sebanyak 641 data kematian hasil pencatatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan sensus Badan Pusat Statistik (BPS).

Selain itu, ditemukan ada lebih 1.300 data ganda dengan kabupaten lain. Sekitar 1.550 data yang tidak sinkron. Bahkan, sekitar 3.081 orang yang sebelumnya dimasukkan dalam kategori Tidak Memenuhi Sarat (TMS), karena belum melakukan perekaman e-KTP.

Masuknya DPT dalam kategori TMS, tidak berarti menghilangkan hak pilih. Melainkan, lebih kepada edukasi tertib administrasi dan nama pemilih kembali masuk DPT setelah melakukan perekaman.

“Untuk langkah penghapusan bagi data hasil validasi kita nanti masih menunggu regulasi juga,” imbuhnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru