TANJUNG SELOR – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan turap tahun anggaran 2010-2015 di Kabupaten Tana Tidung (KTT), masih berlanjut.
Bahkan disinyalir, masih ada tersangka baru dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 95.641.129.513 tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan Haeru Jilly Roja’i. Dia menjelaskan, sebelumnya pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Dengan tersangka berinisial IB ditargetkan awal Februari.
“Awalnya pelimpahan berkas perkara kita targetkan awal Februari. Tapi Kejagung minta perpanjangan waktu penahanan selama 30 hari, untuk melakukan penyusunan surat dakwaan,” terang Haeru, Rabu (15/2).
Direncanakan 10 hari sebelum akhir masa penahanan, perpanjangan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Perpanjangan waktu berakhir 9 Maret mendatang.
“Tak bisa kita limpahkan berkas perkara pada 10 Maret. Karena masa penahanan sudah berakhir pada 9 Meret,” imbuhnya.
Bila penyusunan surat dakwan oleh Kejagung telah selesai. Selanjutnya tahap Kejari Bulungan melimpahkan berkas perkara. Perkara ini dilakukan di Pengadilan Tipikor Samarinda, karena saat ini Bulungan belum ada Pengadilan Tipikor. Sehingga proses persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Dikatakan Haeru, Kejari Bulungan akan terus melakukan komunikasi dengan Kejagung. Informasinya, dalam waktu dekat ini surat dakwan sudah selesai. “Saat ini kita masih menunggu penyusunan surat dakwaan dari Kejagung dulu,” ujarnya.
Pada perkara ini, Lejaksaan menduga akan ada tersangka baru pada kasus ini. Akan tetapi, hal itu akan terungkap dari fakta persidangan. “Kemungkinan ada tersangka lain. Tapi, kita tetap menunggu fakta persidangan dahulu. Sekarang ini sudah ada dua yang ditetapkan tersangka IB dan S,” tuturnya.
Terhadap tersangka berinisial S, sampai saat masuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Mabes Polri ke Kejagung. Hingga saat ini berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P-21.
“Kalau sudah tahap P21, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejagung terlebih dahulu. Setelah itu berkas perkara baru dilimpahkan ke Kejari Bulungan,” tutupnya. (kn-2)


