TARAKAN – Tim Khusus dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah selesai melakukan pemeriksaan kepada Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Arimin dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Chandra Ariyansyah.
Namun hasil pemeriksaan masih menunggu arahan dari Tim Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkumham RI, Razilu. Diketahui sebelumnya, oknum pegawai Lapas Kelas IIA Tarakan diduga memberikan izin kepada warga binaan, Hendra32 untuk keluar dari Lapas pada 3 September lalu.
Hendra32 yang diamankan Unit Intel Satuan Brimob Polda Kaltara tidak dapat menunjukkan surat izin keluar dari Lapas. Saat Tim Khusus akan memindahkan Hendra32 ke Lapas Nusakambangan pada 9 September lalu, kondisi Lapas terjadi keributan. Sebab, warga binaan diduga melindungi Hendra32 dan memindahkannya dari blok isolasi ke Blok Delta.
Sempat terjadi aksi keributan dan kerusakan di dalam Lapas. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kaltim Sofyan menegaskan, pemeriksaan kepada oknum Lapas saat ini ditangani Tim Irjen Kemenkumham RI. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
“Kami di wilayah sudah lepas. Sekarang diambil alih Irjen Kemenkumham RI langsung. Kita menunggu sebentar ya dari Jakarta,” katanya, Selasa (13/9).
Pihaknya belum mengetahui, hasil pemeriksaan diputuskan. Ia juga menegaskan, pemeriksaan oleh Tim Khusus sudah dilakukan di Lapas Kelas IIA Tarakan dan Kanwil Kemenkumham Kaltim.
“Bisa sehari, bisa seminggu. Kita menunggu hasil sama-sama ya,” imbuhnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Wagiso mengatakan, hanya Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan dan Kepala KPLP saja yang dilakukan pemeriksaan di Kanwil Kemenkumham Kaltim di Samarinda oleh Tim Khusus. Sementara 7 pegawai Lapas Tarakan dilakukan pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Tarakan.
“Pemeriksaan di sini hanya untuk melengkapi. Hasil pemeriksaan bukan ranah saya,” ucapnya.
Sementara itu, posisi Hendra32 masih berada di Blok Delta bersama rekan sesama warga binaan. Pihaknya enggan mengembalikan Hendra32 ke ruang isolasi, karena tidak menginginkan adanya kembali keributan di dalam Lapas. “Nanti dulu (Hendra32 ditempatkan di ruang isolasi). Yang penting kondusif dulu lah, aman. Karena ini menyangkut kehidupan orang banyak,” tuturnya.
Disinggung soal warga binaan yang menyebabkan kericuhan ataupun melindungi Hendra32. Pihaknya belum memanggil warga binaan tersebut. Soal pemberian sanksi kepada Hendra32 juga masih menunggu keputusan Tim Irjen Kemenkumham RI. Termasuk sanksi, Hendra32 dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Saya tak berani menyampaikan. Karena itu rumah tangga saya. Saya harus berbicara supaya orang tidak tersinggung,” tuturnya.
Wagiso mengakui, tidak mengetahui adanya barang terlarang seperti besi dan gurinda yang digunakan warga binaan saat kericuhan. Padahal, pihaknya sudah mengantisipasi masuknya barang terlarang dengan menggunakan mesin X-Ray.
Pihaknya mengklaim kondisi di dalam Lapas sudah kondusif. Pelayanan maupun pembinaan di masjid, gereja dan aktivitas masak sudah berjalan. “Saya akan persuasif dan menenangkan dulu,” pungkasnya. (kn-2)


