TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan lakukan upaya kasasi terhadap putusan banding perkara sabu 20 kg.
Di perkara tersebut, Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim memvonis lebih rendah dari putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, terhadap 7 terdakwa kasus kepemilikan 20 kg sabu.
Dalam putusan banding yang dikeluarkan PT Kaltim, terdakwa Bahar yang merupakan juragan kapal dari hukuman mati turun menjadi hukuman 20 tahun penjara. Ditambah denda Rp 7 miliar subsider 6 bulan penjara.
Kemudian 6 terdakwa lainnya, PT Kaltim menerima permohonan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum. Mengubah putusan PN Tarakan pada 15 Februari lalu, yang dimohonkan banding. Sepanjang mengenai lamanya pemidaan badan yang harus dijalani.
Keenam terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp 7 miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand mengatakan, sudah menyatakan Kasasi terhadap putusan banding PT Kaltim pada Selasa pekan lalu. Saat ini, pihaknya pun masih menyusun memori kasasi yang akan dimasukkan ke Mahkamah Agung (MA). “Batas penyerahan memori kasasi pada tanggal 14 Juni nanti,” singkatnya, Senin (6/6).
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tarakan Imran Marannu Iriansyah mengatakan, terhadap putusan banding yang diterima pihaknya pada 26 April lalu. Saat ini JPU dan terdakwa sudah sama-sama menyatakan akan melakukan kasasi.
“Untuk perkara Bahar dan kawan-kawan, dengan barang bukti 20 kg sabu. Pihak JPU telah mengajukan upaya hukum kasasi melalui PTSP kami per 30 Mei lalu,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Imran, para terdakwa juga sudah mengajukan upaya hukum kasasi per 30 Mei juga. Kedua belah pihak saat ini memiliki waktu 14 hari, untuk memasukkan memori kasasi. Usai menyatakan upaya hukum kasasi, terhadap putusan banding yang dikeluarkan oleh PT Kaltim.
Penasehat Hukum ketujuh terdakwa Rabshody Roestam beberapa waktu lalu mengungkapkan, dari upaya banding meminta agar Parlin, Murhansyah, Nasrul, Robi, Sahar dan Lukman sejak awal untuk bebas. Dari awal para terdakwa tidak tahu terhadap sabu-sabu tersebut. Pihaknya pun akan membuat kontra memori kasasi untuk perkara Bahar.
Untuk diketahui, tujuh terdakwa dalam kasus ini, yakni Bahar (36) merupakan juragan kapal Tiga Putri 10 yang membawa sabu. Enam orang lainnya, yakni RB (24), PR (27), NR (21), MH (40), SH (36) dan LM (42) merupakan ABK. Semuanya warga Tolitoli, Sulawesi Tengah yang tertangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, 21 Mei 2021. Di wilayah perairan Mangkupadi, Kabupaten Bulungan perbatasan Kaltim dan Kaltara. (kn-2)


