Wednesday, 22 April, 2026

Kasus Tambang Ilegal, Direktur PT BTM Diduga Terlibat

TARAKAN – Warga Tarakan berinisial N diamankan personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara di Jakarta, Kamis (6/4) lalu.

Wanita tersebut diduga terlibat dalam dugaan kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Bulungan. Dari pantauan media ini, wanita itu baru saja tiba di Bandara Internasional Juwata Tarakan sekitar pukul 11.00 Wita, Jumat (7/4).

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Hendy Febrianto Kurniawan mengakui, lakukan jemput paksa terhadap N. Karena dua kali mangkir dari pemanggilan, terkait dugaan tambang emas ilegal. Kasus yang menyeretnya ini merupakan Operasi Peti Kayan di Kecamatan Sekatak, pada 22 Maret lalu.

Saat ini, N harus diperiksa penyidik karena memiliki peran yang sangat penting di PT Banyu Telaga Mas (BTM). “Ada 3 kelompok yang sudah kami amankan dan tetapkan tersangka. Ternyata ada satu lagi peran dalam pemberian kerja terhadap kelompok itu. Yaitu ibu ini (N). Hari ini kami akan periksa di Polda Kaltara,” tegasnya.

Ia menegaskan, N menjabat sebagai Direktur PT BTM yang kemudian membuat kerja sama dengan beberapa orang untuk melakukan aktivitas tambang emas ilegal. Dalam kerja samanya ini, tak terdapat surat Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

“Jadi sebelumnya Bareskrim Mabes Polri sudah mengamankan tiga kelompok itu dan kami diminta mengamankan kembali dalam Operasi Peti Kayan. Dan kita amankan tiga kelompok. Kami akan telusuri lagi, terkait dugaan keterlibatan lainnya,” ungkapnya.

Meski usaha ilegalnya baru dimulai sejak Januari 2023, disinyalir N memiliki koneksi dengan beberapa pejabat di lingkungan Kaltara. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan mendalami peran pejabat yang bersangkutan.

Untuk luasan lokasi penambangan, terdapat beberapa titik dengan 6 kelompok pekerja. Penyidik akan menghadirkan ahli, guna menghitung luasan tersebut. “Keuntungannya berapa, kami masih harus selidiki lagi,” imbuhnya.

Dari kasus ini, Ditreskrimsus Polda Kaltara telah menyita beberapa barang bukti. Diantaranya tiga unit eksavator, satu dump truk, beberapa drum sianida dan bahan karbon. Terdapat pula barang bukti serupa yang lebih dulu diamankan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.

“Sejak kami layangkan pemanggilan pertama, N ini bergeser dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kemudian pemanggilan kedua tidak ada iktikad baik, sampai akhirnya kita amankan di Jakarta. Akan kami gelar perkara untuk status yang bersangkutan,” tuturnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti serta peran signifikan N. Atas dugaan illegal mining di Kecamatan Sekatak. N ditetapkan status sebagai tersangka. “Berdasarkan penilaian penyidik, tersangka melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatan. Maka terhadap N ditahan untuk 20 hari pertama,” ungkapnya.

Atas kasus ini N terancam pidana Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru