TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara akhirnya terbentuk, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 tahun 2023 tentang Penetapan Daerah Hukum Kejati Kaltara dan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 41 Tahun 2023 tentang pembentukan Kejati Kaltara.
Gedung KNPI Bulungan yang berada di Jalan Ahmad Yani Tanjung Selor, digunakan untuk kantor sementara Kejati Kaltara. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan Reza Palevi membenarkan, jika Keppres dan Perpres telah terbit pada 16 Juni lalu.
“Kejaksaan Tinggi Kaltara ini secara regulasi telah terbentuk,” jelas Reza, belum lama ini.
Dengan adanya penetapan wilayah hukum yang berkedudukan di Tanjung Selor. Tentu, Kejati Kaltara akan dikeluarkan dari wilayah hukum Kejati Kaltim. Untuk sementara, Korps Adhyaksa ini berkantor di Gedung KNPI Bulungan dan sudah dilaksanakan penandatanganan pinjam pakai.
Reza juga mengatakan, karena belum ada susunan organisasi. Sehingga Kejati Kaltara belum berkantor di Gedung KNPI Bulungan tersebut. Mengingat, tata kerja Kejati Kaltara akan ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang aparatur negara.
“Mulai dari tugas, fungsi, wewenang dan susunan organisasi. Siapa yang bertugas di Kejati Kaltara nantinya, Jaksa Agung yang menetapkan,” imbuhnya.
Bahkan, diakuinya, pendanaan pembentukan Kejati Kaltara, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang akan dibebankan melalui anggaran Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Berkaitan dengan penanganan perkara pidana dan perkara lainnya, masih belum dilakukan. Untuk pelimpahan ke pengadilan tinggi tetap ditangani oleh Kejati Kaltim sampai dilantik Kepala Kejati Kaltara. (kn-2)


