Friday, 26 June, 2026

Kepergok Mencuri, Tersangka Aniaya Korban

TARAKAN – Pergoki pelaku pencurian di salah satu warung nasi pecel, di Jalan Kamboja RT 43, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Kahardilah malah menjadi korban penikaman.

Sebelum kejadian, korban sempat menegur pelaku berinisial SS saat gerak-geriknya mencurigakan, sekira pukul 17.30 Wita, Sabtu (29/10) lalu. Saat itu, korban hendak menuju ke kantornya, di Jalan Kamboja dekat kantor Samsat Tarakan. Korban melihat pelaku yang berusia 57 tahun itu masuk ke dalam warung nasi pecel. Saat kepergok, pelaku sempat mengancam korban untuk tidak melaporkan pencurian yang dilakukannya ke aparat kepolisian.

“Memang sejak awal niat pelaku ini mau mencuri, masuk ke dalam warung. Tapi, waktu baru angkat ember sudah terlihat korban. Korban hentikan kendaraaan dan mau menegur minta dikembalikan ember yang diambil,” terang Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Barat Iptu Bahyudin, Selasa (1/11).

Mendapat teguran dari korban, pelaku malah mengambil sesuatu dari pinggang kirinya. Kemudian ditahan sama korban, terus lepas dan pelaku lari, dikejar sama teman korban. Pada saat SS lari tidak sampai 10 meter, tidak diduga malah pelaku berbalik badan dan menarik sebilah badik dari sebelah kiri pinggangnya.

Pelaku mendaratkan senjata tajam berupa badik, yang mengenai bawah dagu korban hingga mengakibatkan luka robek yang cukup dalam. Korban lantas menuju ke Polsek Tarakan Barat, untuk melaporkan kejadian tersebut dan selanjutnya dibawa polisi ke rumah sakit.

Sementara Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat langsung menindaklanjuti laporan korban, dengan mendatangi lokasi kejadian. “Anggota menuju diduga lokasi pelaku. Warga menyebut pelaku lari ke Jalan Mulawarman di depan salah satu hotel. Mungkin kecapean pelaku lari, diamankan warga bersama polisi dan dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Dari sejak pelaku menganiaya korban hingga diamankan, Bahyudin menyebut sekitar 45 menit. Saat diamankan, badik yang digunakan masih ditemukan di badan pelaku. Pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal tindak pidana pencurian dan penganiayaan. Dijerat pasal 365 ayat 1 junto pasal 53 KUHPidana atau pasal 2 ayat 1 Undang undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Dan atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

“Tersangka merupakan residivis atas perbuatan pencabulan di tahun 2005. Divonis 8 tahun penjara, tapi dijalani 7 tahun penjara, dapat remisi setahun,” ungkapnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru