TARAKAN – Kesal karena dimarahi saat sedang makan, Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial MT (33) membawa kabur barang berharga milik majikannya. Kejadiam tersebut terjadi di Jalan Pulau Irian RT 01, Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah sekitar pukul 12.00 Wita, pada 25 Juli 2023.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, awal kejadian terbongkar saat ART lain mengadukan ke majikannya bahwa MT diduga melakukan pencurian. Setibanya di rumah, korban langsung mengecek barang miliknya. Benar saja beberapa barang berharga milik pelapor berupa dua unit handphone telah hilang.
“Ada juga satu unit laptop warna abu-abu, satu jam tangan dan satu buah selimut telah raib,” ungkapnya, Selasa (8/8).
Tak terima dengan perlakuan tersangka, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Tarakan. Sebab korban diduga mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.
Akhirnya Unit Resmob Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MT di Kelurahan Selumit, sekitar pukul 21.00 Wita, pada 25 Juli 2023. Saat diamankan, barang bukti berupa dua unit handphone dan satu unit laptop masih ada ditangan MT.
“Ketika ditanyakan oleh anggota barang curian hendak diapakan, MT belum kepikiran,” tuturnya.
MT mengakui, nekat melakukan pencurian karena sakit hati kepada majikannya. Sebab MT pernah dimarahi oleh korban saat sedang makan. “Sakit hati saat ia makan dimarahi majikannya, sehingga hal itu lah yang memicu aksi pencurian,” bebernya.
Adapun modus tersangka melakulan pencurian dengan cara membungkus barang berharga milik korban menggunakan seprai dan sarung bantal. Lalu dimasukkan ke dalam kantong plastic, agar tidak diketahui dan keluar rumah majikannya melalui pintu belakang.
“Tersangka ini merupakan resedivis kasus penggelapan pada tahun 2018. MT kami sangkakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya. (kn-2)


