TANJUNG SELOR – Dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara akan memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pembebasan BBNKB tersebut sesuai keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, terhadap kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan kendaraan mutasi ke wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepada Bapenda Kaltara Sugiatsyah mengatakan, upaya itu mendapat respon positif. Pembebasan BBNKB II sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk membantu masyarakat.
“Jadi pembebasan BBNKB II ini terlaksana selama enam bulan. Terhitung 1 April sampai 30 September 2022 mendatang,” ungkapnya, Kamis (31/3).
Bahkan, Pemprov memberikan waktu untuk memudahkan kendaraan mutasi masuk Kaltara. Pasalnya, pemindahan berkas kendaraan luar daerah memakan waktu hingga sebulan. Dari pengamatan Bapenda Kaltara, sekitar 20 persen kendaraan yang berada di lima kabupaten dan kota menggunakan plat luar daerah.
“Pembebasan BBNKB di Kaltara berlaku untuk kendaraan dalam daerah, yang belum melakukan balik nama. Dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, dan waris,” jelasnya.
Namun, pembebasan ini tidak termasuk dalam Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Terkadang, ada wajib pajak yang datang untuk mengurus semuanya. Ia berharap agar masyarakat dapat memahami maksud dari pembebasan BBNKB II dan memanfaatkan momen ini dengan baik.
“Gubernur juga menginstruksikan instansi teknis, dapat melakukan kegiatan jemput bola. Guna menggenjot realisasi PAD, sesuai target yang ditetapkan,” tutupnya. (kn-2)


