Saturday, 4 April, 2026

Ketika Warga akan Direlokasi, Perlu Siapkan Permukiman Baru

TANJUNG SELOR – Berkaitan rencana relokasi warga di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tanjung Palas Timur, saat ini masih dalam pembahasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan.

Relokasi dilakukan karena adanya rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning-Mangkupadi. “PT KIPI sudah berupaya bagaimana masyarakat di kawasan Desa Kampung Baru ditawarkan opsi untuk relokasi,” terang Bupati Bulungan Syarwani, belum lama ini.

Menurut Syarwani, tidak ada relokasi sebelum pemukiman baru untuk warga disediakan. Karena untuk menghindari persoalan di masyarakat, termasuk pembangunan fasilitas pendukung untuk menunjang aktivitas dan keberlangsungan hidup.
Pertimbangan lainnya, masyarakat Kampung Baru notabene berprofesi sebagai nelayan. Sehingga perlu disediakan infrastruktur yang berkaitan dengan kemudahan beraktivitas para nelayan.

“Ini menjadi komitmen kita untuk  mempermudah akses masyarakat,” ujarnya.

Ketika fasilitas pendukung telah dipersiapkan, pemkab berharap aktivitas masyarakat bisa terfasilitasi dengan baik. Namun, sebelum relokasi terwujud, lebih dulu memastikan soal pembebasan lahan.

Beberapa tahapan telah dilewati dan menjadi bahan evaluasi pemkab. “Saya menerima laporan melalui DPMPTSP, soal pembebasan lahan sudah masuk tahap proses. Pemerintah tak hanya terima laporan tertulis, tetapi juga cek and ricek di lapangan, lewat tim yang diketuai Wakil Bupati Bulungan,” tegas Syarwani.

Dalam mewujudkan rencana proyek PSN di Tanah Kuning-Mangkupadi, tentu membutuhkan dukungan berbagai pihak. Tak terkecuali bagi Polda Kaltara.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengakui, perlu dukungan semua pihak dalam wujudkan program percepatan investasi nasional. Baik di Bulungan maupun Kaltara secara umum.

Bahkan, Kapolda pun berkesempatan bersilaturahmi dengan masyarakat yang terdampak dalam pembangunan KIHI di Tanah Kuning-Mangkupadi, pada Jumat lalu (8/7).

“Saya sekalian berkomunikasi dengan masyarakat yang terdampak. Bagaimana jalan keluar atas persoalan yang dialami masyarakat,” singkatnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Bulungan Kilat berharap hasil pertemuan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan unsur Forkopimda, dapat melahirkan solusi yang terbaik.

“Kita berharap ada solusi kongkrit yang diambil pemangku kebijakan, terkait keluhan masyarakat. Memang, setiap masalah tidak bisa diambil keputusan sepihak. Tetapi perlu koordinasi lebih lanjut, termasuk kajian yang pas supaya solusi yang dihasilkan bisa diterima semua pihak,” jelasnya.

Dari hasil pertemuan itu, pemerintah daerah mengagendakan pertemuan lebih lanjut untuk membahas secara intens. Salah seorang tokoh masyarakat Kampung Baru Abdul Rahman mengakui, persoalan yang terjadi dan tak kunjung ada penyelesaian antara pihak perusahaan BCAP dengan masyarakat setempat. Hal itu berkaitan dengan pembebasan lahan. Sehingga pembangunan pun tidak dapat terlaksana.

“Sosialisasi pembebasan lahan perlu dilakukan pihak perusahaan kepada warga,” ucapnya.

Mengingat, sebagian lahan yang masuk merupakan penguasaan masyarakat dan sisanya masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU). “Pihak perusahaan tidak pernah ada sosialisasi mengenai harga atau ganti rugi kepada kami. Pihak perusahaan BCAP pun tak mau bertemu dengan kami, untuk bahas masalah ini,” kesalnya.

Meskipun ada pertemuan dengan masyarakat, itu terlaksana di Kantor Desa atau Camat. Bahkan sangat jarang terjun langsung kepada masyarakat. Menurtu Abdul, sejauh ini belum ada pembahasan mengenai ganti rugi lahan.

Hal senada disampaikan Ketua RT 11 Syamsul, bahwa warga menganggap sejauh ini bukan pembebasan lahan yang sebenarnya. Karena, harga tanah yang bersertifikat dan yang tidak memiliki surat, nilainya sama saja. “Makanya kami belum melepaskan lahan itu. Tapi, kalau masalah KIHI semua warga di sana (Kampung baru red) sangat mendukung sekali,” ujarnya.

Menurut Syamsul, yang menjadi kendala mengenai harga. Dengan kisaran harga yang dikenakan Rp 35 juta-Rp 40 juta per hektare. “Bicara lahan HGU oleh PT BCAP, yang kelola lebih dulu lahan adalah warga. Kami dengar saat ini, perusahaan hanya mau ganti tanam tumbuh milik kami. Sedangkan lahannya mau dijadikan hak milik,” tuturnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru