Wednesday, 20 May, 2026

Oknum Avsec Jalani Sidang Perdana

TARAKAN – Sidang perdana kasus 8,2 kg sabu digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat lalu (8/7), secara online.

Ada 8 orang yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, masnig-masing berinisial RI (25), AH alias HM (29), SU (24), BA (28), RS (23), PA (20), GO (23) dan DD (32). Dari 8 terdakwa ini, tiga diantaranya merupakan oknum petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Juwata Tarakan.

Dalam dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU), penangkapan para tersangka berawal dari tertangkapnya RI di ruang tunggu Bandara Juwata Tarakan. Penangkapan dilakukan intel Kodim 0907 Tarakan dan pemeriksaan selanjutnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara.

“Pada saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa AH, diketahui awalnya pada November 2021, terdakwa sedang mengeluh tentang gaji kepada saksi SM yang merupakan rekan kerja terdakwa. Kemudian saksi SM menawarkan terdakwa untuk membantu mencarikan tambahan penghasilan kepada suami saksi SM dan MA,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chrisna Chandra Dewi.

Selanjutnya keesokan harinya, terdakwa dihubungi seorang mengaku berinisial MA. Diduga merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, menawarkan pekerjaan membantu meloloskan pengiriman narkotika jenis sabu melalui Bandara Juwata Tarakan. Pada pertengahan Januari lalu, MA menghubungi AH dan untuk membantu meloloskan sabu dengan upah Rp 30 juta.

AH kemudian mengajak lagi RI untuk membawa sabu ke Palu dengan imbalan Rp 20 juta. “Para terdakwa didakwaakan primer Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.

Penasehat Hukum terdakwa AH alias HM, Nunung Tri Sulistyawati saat dikonfirmasi terkait dakwaan yang dibacakan JPU pekan lalu ini mengaku, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan. “Kami tidak ajukan eksepsi. Sidang ditunda dua pekan lagi untuk mendengarkan keterangan saksi dari JPU,” singkatnya.

Diketahui, sabu seberat 8,2 kg digagalkan Intel Kodim 0907 Tarakan di Bandara Juwata Tarakan, sekira pukul 11.00 Wita, 11 Februari lalu. Satu orang tersangka berinisial RI (25) diamankan petugas. Setelah dikembangkan, ada 3 oknum Aviation Security (Avsec) Bandara Juwata Tarakan yang terlibat dalam penyelundupan sabu melalui transportasi udara. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru