TARAKAN – Salah satu konter handphone di Jalan Yos Sudarso RT 12, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah disantroni maling, sekitar pukul 09.00 Wita, pada 26 Desember 2023.
Namun dalam kurun waktu sepekan, pelaku pencurian handphone berhasil dibekuk polisi. Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, korban awalnya menerima laporan dari karyawannya. Bahwa konter handphone milik korban telah dimasuki orang tidak dikenal.
Saat dilakukan pengecekan, karyawan konter mendapati kerusakan di depan pintu konter. “Ternyata ada barang-barang yang hilang. Berupa lima unit handphone. Atas kejadiaan itu korban mengalami kerugian Rp 35 juta. Korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya, Minggu (7/1).
Dari korban, juga menyerahkan rekaman CCTV saat terduga pelaku mengambil handphone di dalam konter. Alhasil, polisi membekuk ST (41) dikediamannya yang berada di Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah, sekitar pukul 15.30 Wita pada 2 Januari 2024.
ST pun dengan terpaksa harus ikut ke kantor polisi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat diinterogasi petugas, ST mengaku awalnya memasuki belakang rumah korban. Dengan cara memanjat sebuah pipa hingga ke lantai tiga konter.
“ST setelah memanjat dan masuk ke dalam lewat jendela konter itu. Dengan menggeledah beberapa etalase. Didapatlah handphone-handphone itu dan seluruhnya dijual oleh ST,” ungkapnya.
Handphone dijual ST dengan harga Rp 750 ribu per unit. Kemudian hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, lantaran ia hanya bekerja sebagai nelayan. ST diketahui sebagau residivis yang baru saja bebas atas kasus pencurian pada tahun 2021.
“Dia menawarkan handphone itu langsung ke orang-orang, tidak melalui sosial media. ST kami sangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” sebutnya. (kn-2)


