Saturday, 11 April, 2026

KUAPPAS Masih Dirumuskan

TANJUNG SELOR – Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Perubahan 2022 maupun APBD 2023, masih dirumuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebelumnya disusun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2015.

“Minggu kedua Juli harus disampaikan, baik perubahan APBD 2022 maupun APBD murni 2023. Kita upayakan diserahkan sekaligus,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Denny Harianto, kemarin (22/6).

Selain PP Nomor 12 Tahun 2019, mekanisme dan pedoman penyusunan APBD tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Bahkan, terdapat aturan lain yakni Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kita memastikan tidak ada keterlambatan. Bahkan, akan menyerahkan laporan pertanggungjawaban APBD 2021 sesegera mungkin,” tuturnya.

Beberapa program yang belum masuk di APBD Murni 2022, diupayakan bisa masuk pada APBD Perubahan. Terkait prediksi APBD di 2023, Denny belum bisa memberikan tanggapan. Sebab masih akan melihat proyeksi dan realisasi APBD 2022.

“Apakah ada kenaikan di APBD 2023 atau tidak. Yang pasti kalau berbicara realisasi APBD 2022, kita sudah di angka 33 persen,” ujarnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru