Wednesday, 22 April, 2026

Lanjutan Sidang Perkara Laka Laut, JPU Hadirkan 3 Saksi

TARAKAN – Sidang perkara kecelakaan laut yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia pada 15 November 2021 lalu, masih berlangsung dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang berlangsung berlangsung online di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, menghadirkan tiga saksi dari JPU. Terdakwa MA dihadirkan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, kemarin (23/8).

Ketiga saksi yang dihadirkan oleh JPU, masing-masing dari personel Polair Polres Tarakan, personel Basarnas Tarakan dan saksi yang terakhir melihat korban sebelum ditemukan meninggal dunia. Yaitu, pada saat korban menggambil udang di salah satu pos pembelian udang di sekitaran Tanjung Pasir.

“Kalau keterangan dari personel Polair, intinya tidak mengetahui kejadian dan hanya mendapatkan laporan Kasat Polair melalui telepon. Karena ada kejadian mayat ditemukan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand.

Namun ketika akan bertolak ke lokasi tempat mayat ditemukan, speedboat kepolisian mogok. Saat itu juga, personel Polair Polres Tarakan bertemu dengan speedboat milik Basarnas dan diketahui sudah membawa mayat para korban. “Kalau keterangan dari personel Basarnas, mereka menemukan mayat dan segera membawa ke rumah sakit,” katanya.

Berdasarkan keterangan saksi yang melihat korban terakhir kali. Didapati korban terlihat di pos udang terakhir kali pada pukul 18.00 Wita. Kemudian para korban berencana mengantar udang ke Beringin. Saksi bahkan melihat speedboat korban sudah berlayar ke arah Beringin. “Di speedboat itu cuma ada tiga orang dan yang menjadi motoris itu korban Agus,” tuturnya.

Berdasarkan fakta persidangan, didapati para korban meninggalkan pos udang di Tanjung Pasir sekitar pukul 18.00 Wita. Laporan adanya mayat ditemukan sekitar pukul 20.00 Wita. Diduga 20-30 menit setelah speedboat yang ditumpangi korban dan meninggalkan pos udang. Merupakan waktu dari kecelakaan laut tersebut terjadi.

Menurut pengakuan saksi kalau untuk ke Beringin itu 20 menit saja. Namun sampai pukul 20.00 Wita, korban tidak sampai. Saksi bahkan sempat ditelepon dari salah satu kakak korban dan menanyakan kenapa korban belum sampai di Beringin. “Tidak lama telepon lagi kakaknya, kalau ada mayat di laut. Tapi tidak tahu kalau itu mayat adiknya,” jelasnya.

Dalam pembuktian JPU, sejumlah saksi masih akan dihadirkan lagi. Pada persidangan berikutnya, JPU kembali akan menghadirkan tiga orang saksi dan salah satunya saksi ahli pada  6 September mendatang. “Untuk menguatkan (pembuktian) kami harus menggali dulu semua keterangan saksi,” tegasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa MA, Syafruddin mengatakan, dari keterangan ketiga saksi masih dianggap saling berkaitan oleh pihaknya, berdasarkan kejadian.

“Memang mereka ke sana beli udang dan perjalanan pulang hanya 20 menit. Namun lebih dari setengah jam tidak sampai. Artinya memang terjadi tabrakan,” ucapnya.

Pihaknya sempat menanyakan kepada saksi Polair Polres Tarakan, terkait waktu kejadian dengan  pengungkapan yang cukup lama. Sekitar 6 bulan, namun saksi tidak mengetahui hal tersebut. “Dia tidak tahu karena bukan dari personel yang melakukan penyelidikan,” ujarnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru