Saturday, 9 May, 2026

Lidik 400 Kasus Penipuan Online

TARAKAN – Sejak Januari-Oktober 2023, tercatat ada 400 kasus penipuan online yang dilaporkan ke Polres Tarakan. Angka kerugian penipuan hingga mencapai Rp 300 juta.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra melalui Kanit Tipidter, Ipda Muhammad Farhan mengatakan, dari 400 laporan, baru mengungkap satu kasus lengkap dengan pelaku. Sementara 3 kasus baru akan naik ke tahap penyidikan.

Polisi cukup kewalahan dalam menangani kasus penipuan online. Sebab sebagian besar pelaku tidak berada di Kota Tarakan. Bahkan pada kasus yang ditangani tahun 2022 lalu, pelaku berada di dalam salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

“Jadi agak susah kami tracking. Terus ada juga yang berpindah-pindah. Mungkin pakai VPN (Virtual Private Network), makanya IP-nya (Internet Protocol) susah kami lacak. Sama juga penipuan online menggunakan rekening. Karena harus melalui jalur birokrasi yang panjang ke pihak bank. Sehingga, uang korban yang ditransfer ke pelaku tidak sempat diselamatkan atau sudah di transfer ke bank lain,” ungkapnya, Minggu (29/10).

Modus yang kerap kali dipakai pelaku, dengan menawarkan barang melalui media sosial (medsos). Ketika korban mengomentari salah satu penjualan barang di medsos, pelaku langsung menghubungi korban melalui pesan di medsos pribadinya. Dari situ pelaku mengaku akan menghubungkan ke penjual dengan harga lebih murah.

Pelaku juga meyakinkan korban bahwa ia sebagai keluarga si penjual barang. Ketika korban sudah melakukan transfer ke pelaku, disitulah pelaku menghubungkan penjual dengan korban untuk bertemu di suatu tempat. Namun penjual barang tidak tahu sudah ada transaksi dari orang lain.

“Begitu penjual dan pembeli ketemu. Sama-sama bingung. Korban merasa sudah transfer, tapi penjual barang tida menerima uangnya,” ungkapnya.

Tak hanya itu, ada modus pelaku yang meminta transfer uang terlebih dahulu lalu berpura-pura pengiriman barang terkendala. Dari situlah pelaku meminta mengirimkan uang kepada korban dan dijanjikan akan dikembalikan.

Modus lainnya melalui aplikasi kencan di medsos. Biasanya, yang menjadi korban dari modus ini akan berujung menjalin hubungan percintaan dengan pelaku. Kemudian dengan mudahnya korban mentransfer sejumlah uang ke pelaku.

“Pada modus ini sedikit berbeda, untuk menjerat korbannya pelaku biasanya mengirimkan foto-foto yang senonoh dengan mengancam dan menjerat korban. Biasanya ada ancaman akan disebar. Akhirnya di transfer beberapa kali. Lalu biasanya rekening yang dipakai pelaku beda-beda lokasinya,” tuturnya.

Modus lainnya, pelaku yang menghubungi korban dengan menyamar sebagai petugas bank. Pelaku menyebut akan ada peningkatan kelas tabungan atau sekadar menawarkan kartu kredit. Korban semakin diyakinkan dengan modus pelaku, lantaran profile picture menggambarkan pelaku adalah petugas bank.

“Ada juga yang klik tautan. Dulu modus barunya, aplikasi APK sekarang. Pdf tapi huruf P nya besar. Jangan diklik kalau P nya besar. Apalagi kalau nomor tidak dikenal jangan sekali-kali diklik,” pesannya.

Adapun dampak dari penipuan berbasis tautan ini, pelaku akan mudah mengontrol isi handphone korban meski dari jarak jauh. Makanya, tak jarang mobile banking korban beserta kode akses dengan mudah dibobol pelaku.

“Dari situlah banyak korban yang akun sosmednya dibajak untuk pinjam uang ke rekan korban. Karena sudah tahu kode handphone dan sosial media,” tegasnya.

Dari beragamnya modus pelaku ini telah terdapat undang-undang yang akan menyeret pelaku ke hadapan polisi. Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai rujukan untuk melindungi data privasi korban.

“Ini undang-undangnya sudah berlaku. Jadi kalau ada yang screenshot foto kita atau data pribadi bisa dirujuk ke undang-undang ini,” tutupnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru