TARAKAN – Baru akan diresmikan menjadi Kampung Bersih dari Narkoba (Bersinar), tim opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di RT 12 Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Barat sekitar pukul 01.00 Wita, pada 17 Agustus lalu.
Diamankannya ketiga pria masing-masing berinisial SP (27), RK (31) dan SY (39) atas keluhan masyarakat. Yang dibuat resah tempat tinggalnya dijadikan transaksi narkotika jenis sabu. Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Iptu Gian Evla Tama melalui Kaur Bin Ops Ipda Amiruddin Huzain mengatakan, ketiga pria yang sudah ditetapkan tersangka diamankan di jalan sekitar RT 12 Kelurahan Selumit Pantai.
Ketiganya mengaku telah mengonsumsi sabu di rumah rekannya berinisial DN. Saat tiba di rumah DN, tim opsnal hanya menemukan alat penghisap sabu, korek dan sisa bungkus plastik bekas sabu. “DN tak berada di TKP. Tapi mereka memang sudah lama berteman,” ujarnya, Kamis (24/8).
Saat melakukan pengecatan perahu, menjadi alasan ketiga tersangka untuk membeli sabu. Dengan tujuan untuk kuat dalam bekerja. Sebab saat itu, aktivitas mengecat perahu terhenti karena adanya air pasang laut.
“Ketiga tersangka sepakat patungan membeli serbuk kristal putih dengan harga Rp 100 ribu. Mereka membeli sabu di dekat masjid yang juga masih satu lokasi rumah DN,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan sabu, ketiga terdakwa mengonsumsi sabu yang dibelinya di rumah DN. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika di kediaman DN. Ketiganya dijadikan tersangka karena hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi metamfetamina atau narkotika.
“Mereka belinya 1 bungkus kecil saja. Dipakai bertiga. Kami tidak tahu beratnya berapa karena sudah habis dipakai. Ini hanya ada bekas pembungkusnya saja,” katanya.
Disinggung soal penjual sabu, Amir mengungkapkan ketiganya membelinya dari seseorang yang sebelumnya sudah membuat janji temu. Transaksi barang haram itu dilakukan di pinggir jalan tak jauh dari TKP diamankannya tersangka.
“Kami coba sisir lokasinya tapi sudah sepi. Ya karena memang monitor ada penangkapan. Ada beberapa titik juga yang menjadi Target Operandi (TO). Itu kami pantau terus,” ungkap dia.
Status tersangka saat ini merupakan pengguna dan pihaknya akan mengajukan asesmen medis bersama BNN Tarakan. Namun ketiganya disangkakan Pasal 112 Ayat 1 subsider 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketika nanti setelah keluar asesmen, maka akan mengambil langkah sesuai dengan hasil rekomendasi dari BNN. (kn-2)


