Tuesday, 23 June, 2026

Mantan Kadis PUPR KTT Terjerat Dugaan Tipikor

TANJUNG SELOR – Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tana Tidung (KTT) berinisial IB yang menjabat pada masa periode 2008-2012, terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan turap tahun anggaran 2010-2015 lalu.

Bahkan berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan atau tahap II, pada Selasa (20/12) lalu. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan Haeru Jilly Roja’i menuturkan, jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa berkas perkara dan telah dinyatakan lengkap (P21). Kemudian, tersangka IB dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Bulungan. Karena tempat kedudukan perkara masuk dalam wilayah Kejari Bulungan.

“Iya, karena masuk di wilayah hukum Kejari Bulungan,” ujar Haeru kepada awak media, Rabu (21/12).

Bahkan, lanjut dia, Kejari Bulungan telah melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka. “Jadi, mulai Selasa (20 Desember) sampai 20 hari ke depan, tersangka resmi dilakukan penahanan,” tegasnya.

Sesuai penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 95.641.129.513. Pasalnya, kasus yang menjerat mantan Kadis PUPR berkaitan pembangunan turap dan beberapa infrastruktur di KTT.

“Untuk tahap persidangan direncanakan awal tahun depan,” imbuhnya. Secara terpisah, Wakil Bupati KTT Hendrik saat dikonfirmasi mengatakan, soal kasus itu diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.

“Selaku pemerintah daerah, kita serahkan sepenuhnya kasus itu kepada penyidik. Jadi saya belum bisa berkomentar banyak mengenai hal itu,” ujarnya.

Jika dalam pengembangan kasus tersebut, ada ASN yang akan dilakukan pemeriksaan. Wabup menangggapi, mengenai itu tergantung dari perkembangan kasusnya. Karena kalau hanya sebatas saksi tidak mungkin statusnya dibebastugaskan. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru