TARAKAN – Banyaknya keluhan warga soal pendistribusian gas Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kg yang dirasa belum maksimal. Membuat Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta pihak terkait, termasuk pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi pola distribusi.
Diduga masih ada masyarakat yang mendapat elpiji 3 kg diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kepala ORI Indraza Marzuki mengatakan, kondisi yang sebenarnya terutama di tingkat pangkalan. Dalam kesempatan ini, pihaknya sudah mendatangi salah satu pangkalan di Kelurahan Kampung Enam, Tarakan Timur untuk melakukan dialog.
“Kami diskusi langsung dengan masyarakat, pangkalan, dan orang kelurahan. Ada kekurangan kuota di pangkalan dari waktu ke waktu. Awalnya 700 tabung, sekarang tinggal 360 tabung per bulan untuk melayani 3 RT. Kalau dilihat dari logikanya dengan KK ini tidak mencukupi. Meskipun ada yang sudah memakai gas alam,” jelasnya, Rabu (19/7).
Berdasarkan pengamatannya di lapangan dan mendengarkan aduan masyarakat, pihaknya melihat masih ada masalah dengan jumlah. Namun saat menanyakan jumlah kebutuhan minimal, pihak kelurahan belum bisa memastikan. Karena baru dilakukan pendataan.
“Itulah yang bagaimana ini selalu jadi masalah kalau kita tidak tahu kebutuhannnya berapa. Karena itu saya bilang, tolong dikumpulkan dulu datanya minimal 1 kelurahan. Berapa yang sudah pakai gas alam. Siapa saja yang berhak menggunakan elpiji 3 kg, sehingga kita tahu kebutuhan riil di lapangan,” ungkapnya.
Jangan sampai, kata dia, distribusi elpiji 3 kg sudah mencukupi. Tetapi karena ada masalah didalamnnya, sehingga memicu masalah lainnya. Maka dari itu, pihaknya menekankan harus dilakukan pendataan ulang. Sebab selama ini di masyarakat masih banyak keluhan, terutama kekurangan dan harga.
“Kriteria penerima elpiji 3 kg ini juga harus kita perhatikan. Yang sudah pakai gas alam apakah boleh juga pakai elpiji 3 kg. UMKM bagaimana dan pelaku UMKM batasnya yang mana. Kita juga masih mendapati kios atau warung yang menjual elpiji 3 kg, dapat dari mana. Untuk yang resmi saja kurang, kok di kios atau warung bisa menjual. Ini jadi masalah dan kita tidak bisa menyalahkan ini kurang. Makanya kita minta data, dan kelurahan masih lakukan pendataan,” tegasnya.
Selain itu, Indraza juga mengatakan ada dugaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggunakan elpiji 3 kg. Sehingga jadi masalah, karena gas subsidi ini diperuntukan bagi warga miskin. Kewenangan Ketua RT yang bisa menentukan, siapa warganya yang berhak mendapatkan elpiji 3 kg dianggap penting.
“Kalau ada warga lain yang beli di pangkalan, maka akan tanya ke pak RT. Maka tidak semudah itu mengatakan kuota kurang, jangan-jangan distribusinya yang tidak tepat. Saat kita tanya kenapa ada yang jual di kios atau warung. Tak ada yang bisa menjawab dia beli dimana,” tutupnya. (kn-2)


