Tuesday, 21 April, 2026

Memungkinkan Ada Tersangka Baru

TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) masih melakukan pengembangan terhadap kasus kecelakaan speedboat yang terjadi di perairan Tarakan.

Berkas kasus pun sudah P21 diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan dan telah masuk tahap II. Namun penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus. Sebab terdapat sejumlah kemungkinan, seperti adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Direktur Reserse Krimininal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara Kombespol Jon Wesly Arianto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi menyatakan Muh Asrul sebagai tersangka. Namun, untuk dua rekannya yang bersamanya saat kejadian masih sebatas saksi. Polisi masih memeriksa kedua rekan tersangka.

Dimungkinkan, dari kasus ini ada tersangka baru. “Peristiwa ini disembunyikan dan ketiganya mengetahui, hingga sempat diketahui kabur. Namun karena yang jadi motoris Muh Asrul. Maka, diapun ditetapkan tersangka dengan sejumlah keterangan saksi dan pasal yang kita sangkakan. Status saksi dua temannya, bisa naik ke tersangka. Tergantung nanti hasil penyidikan dan pengembangan,” jelasnya, Jumat (8/7).

Terkait pemilik speedboat dan keterkaitan dengan salah seorang tersangka yang saat ini terjerat kasus lain, masih dalam pengembangan. Pihaknya menerapkan pasal 338 KUHP, karena tersangka sadar menabrak dan nekat melanjutkan untuk menabrak.

“Awalnya 359 KUHP, namun kita masukan 338 KUHP karena ada unsur kesengajaan di dalamnya,” imbuhnya.

Pemeriksaan dilakukan terhadap 24 saksi dan 4 saksi ahli. Khusus untuk saksi ahli, yakni Ahli Navigasi, Ahli Forensik, Ahli KSOP dan Ahli Hukum Pidana. Ahli navigasi yakni Abdul Kholik membenarkan, pada jam 19.01 Wita telah terekam di Radar Navigasi, ada objek bergerak dengan kecepatan 24,8 knot dan berhenti di TKP kejadian.

Kemudian, Dokter Ahli Forensik, dr Anwar menerangkan, luka-luka yang terdapat pada ketiga korban merupakan persentuhan benda pipih tumpul yang memiliki kecepatan. Ahli KSOP Capt Muh.Fahmi Faturrohman juga membenarkan kejadian tersebut. Selanjutnya, Ahli Hukum Pidana, Dr Eva Achjani Zulfa ,SH,MH menjelaskan, karena kesadaran mengetahui pengemudi speedboat dalam keadaan lampu mati dapat mengakibatkan tabrakan. Maka dikategorikan perbuatan pembunuhan (dolus eventualis). Dari hasil pemeriksaan, motoris tidak memiliki kelayakan berupa SKK (Surat Kelayakan Kecakapan). (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru