Friday, 3 April, 2026

Mertua Tega Cabuli Menantu

TARAKAN – Pria berinisial AM tega melakukan pencabulan kepada menantunya sendiri, yang masih berumur 14 tahun. Alasan pria berusia 46 tahun itu nekat melakukan aksi bejatnya, karena tidak mendapat kebutuhan biologis dengan istrinya.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, aksi bejat tersangka yang dilakukan di Jalan Binalatung RT 11, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur terungkap sekitar pukul 13.00 Wita, pada Sabtu (9/12).

Awal mula terungkapnya aksi tersebut, karena korban menceritakan kepada saudaranya telah diperkosa oleh mertuanya sendiri.

“Setelah itu kakak korban menghubungi polisi. AM akhirnya berhasil diamankan dikediamannya di Kelurahan Pantai Amal pukul 02.00 Wita saat lagi tidur. Setelah itu AM diinterogasi,” jelasnya, Senin (11/12).

Tersangka tanpa rasa bersalah akhirnya mengakui perbuataannya, yang telah menyetubuhi korban. AM yang kesehariannya bekerja sebagai petani rumput laut mengaku menjanjikan korban uang Rp 3 juta. Aksi bejat tersangka dilakukan sejak bulan Oktober-Desember 2023.

“Dalam rentan waktu itu, hampir 10 kali AM merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Namun dari hasil penyelidikan sementara, persetubuhan terjadi 2 kali. Korban dan anak tersangka ini sudah menikah sejak Agustus 2023,” jelasnya.

Alasan AM nekat mencabuli korban karena tidak mendapat kebutuhan biologis oleh istrinya. Korban sempat menerima uang Rp 3,2 juta yang dijanjikan tersangka. Korban sempat merasa terancam akibat perkataan AM, yang akan memisahkan korban dengan orangtuanya.

Aksi bejat AM dilakukan di rumah korban. Sementara suami korban tengah pergi bekerja sebagai petani rumput laut, sekitar pukul 11.00 Wita. Korban dengan suaminya diketahui belum memiliki anak.

“Kami turut mengamankan satu set pakaian milik korban dan sebuah handphone milik AM. Karena dalam handphone bukti percakapan bahwa tersangka sering mengajak korban untuk berhubungan badan,” ungkapnya.

Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 2 juncto padal 76d subsider Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru