TARAKAN – Ditpolairud Polda Kaltara menetapkan AM sebagai tersangka, atas dugaan pengrusakan hutan. Namun, penasehat hukum AM meminta ada kesamaan hukum oleh aparat untuk menindak pengusaha lain yang juga melanggar. Tapi malah terkesan dibiarkan.
Penasehat Hukum AM, Mukhlis Ramlan mengaku, proses penetapan kliennya sebagai tersangka begitu cepat. Mestinya kliennya dipanggil sebagai saksi terlebih dulu, untuk diperiksa. Setelah itu memanggil saksi ahli, sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan usaha kayu milik yang diduga berinisial BM berada di samping usaha kliennya yang telah digaris polisi. Tapi tetap masih beroperasi.
“Ini di police line yang milik klien kami, sudah tersangka dan ditindak secara hukum seperti itu. Tetapi persis di sebelahnya, masih beroperasi. Ini bersebelahan saja, tapi tidak ditindak. Kami mohon betul dengan teman-teman Polairud, maupun Ditkrimum, Ditkrimsus Polda Kaltara, untuk bergerak cepat menindak mereka-mereka yang melakukan hal serupa,” harapnya, Sabtu (29/4).
Ia juga meminta kepolisian menerapkan azas due process of law atau proses hukum yang adil. Ia menyebut masih ada beberapa pengusaha kayu yang menjalankan usaha yang sama, seperti kliennya namun tidak diproses hukum. Sepengetahuannya yang juga berprofesi pengusaha kayu yakni berinisial AB, P atau TA, OM, MS, somel milik IL, PD dan SM.
“Kalau saudara AM diperlakukan seperti itu, maka kami juga berharap ada yang berprofesi sama seperti AM ditindak, diperlakukan dan ditangkap. Secara sama dengan klien kami,” ungkapnya.
Mukhlis menjelaskan, kliennya melakukan usaha kayu, untuk kemaslahatan warga Kaltara. Bahkan AM membeli kayu dari warga yang ingin bertahan hidup. Di sisi lain, kliennya melakukan usaha ini dengan izin resmi dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai jenis usaha.
“Ini ada badan hukumnya untuk melakukan kegiatan perdagangan. Tapi klien kami ditetapkan tersangka oleh Ditpolairud Polda Kaltara yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terkait Pemberantasan dan Kerusakan Hutan,” jelasnya.
Sebelum penetapan tersangka, lanjut Mukhlis, kliennya pernah didatangi sekelompok orang. Kemudian di sekap di sebuah hotel dan dirampas handphonenya. Atas perlakuan tidak manusiawi yang dialami kliennya, ia menegaskan akan melakukan upaya hukum. Karena dinilai tidak ada rasa keadilan bagi kliennya. “Ada langkah-langkah hukum kami lakukan,” imbuhnya.
Sementara itu, Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan membenarkan jika AM sudah ditetapkan tersangka. Namun pihaknya enggan berkomentar banyak atas kasus tersebut. “Benar. Nanti kami infokan lebih lanjut,” singkatnya. (kn-2)


