TARAKAN – Modus baru kembali disebarkan penganut kepercayaan Saksi Yehuwa di Tarakan. Modus baru ini dimonitor Tim Kewaspadaan Dini, yang dinaungi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tarakan setelah adanya laporan langsung dari masyarakat ke pihak kepolisian.
“Ini baru terjadi di Tarakan loh. Tempat lain tidak ada. Kami juga ke Bali dan Batam. Artinya mereka beribadah ya beribadah. Tidak ada yang melanggar asas,” keluh Kepala Kesbangpol Tarakan Muhammad Haris, Minggu (4/6).
Modus baru tersebut berupa tautan atau link, yang disebarkan pada salah satu media social (medsos). Namun fakta yang ada saat ini, penganut Saksi Yehuwa diduga masih melakukan penyebaran agama dengan berbagai modus. Padahal, sebelumnya telah terdapat pertemuan bersama Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) setahun yang lalu.
“Itu tidak dibolehkan. Informasi yang terkini itu pakai link. Isinya ajaran mereka. Modus pamflet dan mendatangi warga itu sudah lama,” ungkapnya.
Sebenarnya telah terdapat Memorandum of Understanding (MOU) antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan Saksi Yehuwa Pusat. Salinan tersebut juga terdapat di Kemenag Tarakan.
“Rasanya memang mereka harus ikut aturan pemerintah. Beribadah tidak dilarang, tapi jangan sampai mengganggu kepercayaan orang lain. Terus tidak taat asas, tidak mau hormat bendera dan sebagainya. Itu sudah ada MoU-nya,” tuturnya.
Menurutnya, persoalan ini tak akan selesai jika bertumpu pada pengawasan saja. Perlu adanya tindakan penegakan, agar terwujud Indonesia yang aman dan damai.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Harismand mengatakan, masih menunggu pengumpulan data dan keterangan terkait laporan dari masyarakat itu.
“Dari kepolisian dan Kesbangpol masih mengumpulkan data untuk laporan tersebut. Laporannya memang ke Polres. Dari Polres manyampaikan hal itu,” ujarnya.
Disinggung soal isi link tersebut, masih membutuhkan analisis lebih lanjut. Namun, isu ini masih belum dimasukkan dalam pembahasan Tim Pakem.
“Tapi kalau sudah layak nanti akan kami bahas dalam waktu dekat. Termasuk korbannya juga masih kami cek,” tambah Harismand.
Pihaknya masih beracuan pada asas kebebasan dalam memeluk agama dan tidak melakukan intimidasi, terkait ajaran Saksi Yehuwa. Persoalan ini membutuhkan pendekatan dengan Saksi Yehuwa.
“Seperti halnya permasalahan yang dari sekolah itu. Kalau yang ini belum kami lakukan konfirmasi ke Bimas Kristen. Rencana dalam waktu dekat ini bersama dengan Polres dan Kesbangpol,” tegasnya. (kn-2)


