TARAKAN – Pria berinisial NN (45) nekat melakukan pencurian handphone di beberapa rumah. Modusnya, NN yang berjualan penutup meteran listrik, memanfaatkan kelengahan korbannya dan langsung melakukan pencurian.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, kronologi di TKP pertama, korban saat itu melakukan pengisian daya pada handphonenya di ruang tamu rumah, di Jalan Binalatung RT 05, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur sekitar pukul 08.00 Wita, pada 19 Agustus 2023.
Setelah itu korban beraktivitas di dapur rumahnya. “Sekitar pukul 12.00 Wita, korban berniat keluar rumah. Tapi handphonenya sudah hilang. Saat itu korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Korban mengalami kerugian Rp 2.570.000,” sebutnya, Jumat (13/10).
Tak sampai disitu, NN kembali melancarkan aksinya di salah satu rumah di Jalan Binalatung RT 12, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur, sekitar pukul 16.30 Wita, pada 22 September 2023. Korban sempat menanyakan handphone miliknya kepada saudaranya, yang ditaruh di ruang keluarga.
Namun handphone berwarna hitam telah hilang. “Pelapor mengalami kerugian Rp 2,5 juta. Atas dasar itu pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, NN akhirnya diamankan saat sedang berjualan penutup meteran Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal sekitar pukul 15.30 Wita, Selasa (3/10) lalu. Terungkapnya identitas NN, saat saksi mencurigai handphone korban yang digunakan NN.
Modusnya, NN berjualan penutup meteran listrik sekaligus memantau harta benda di rumah korban. Setelah melihat isi rumah tidak ada korban dan pintu rumah terbuka, NN langsung mencuri handphone.
“Tersangka mengetuk pintu rumah korban, setelah tidak ada jawaban. Lalu, NN mencoba masuk rumah. Di dua TKP pintu rumah dalam keadaan terbuka,” ungkapnya.
Handphone milik korban sebelumnya dijual NN seharga Rp 650 ribu dan Rp 700 ribu melalui media sosial. Uang hasil penjualan handphone digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
Tersangka diketahui pernah bekerja sebagai buruh bangunan dan tukang ojek, sebelum berjualan penutup meteran listrik. NN yang merupakan warga Indramayu, Jawa Barat telah menetap di Tarakan sejak tahun 2018 silam. Namun menetap di beberapa masjid untuk dijadikan tempat tinggal.
“Penutup meteran listrik yang NN jual, dibeli di salah satu toko bangunan seharga Rp 30 ribu dan dijual Rp 70 ribu. Ide berjualan meteran listrik atas saran rekan NN. Tersangka kami sangkakan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tuntasnya. (kn-2)


