Friday, 24 April, 2026

Nekat, Kirim Sabu Melalui Jasa Pengiriman

TARAKAN – Penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman barang di Nunukan, digagalkan personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, pada 10 Januari lalu.

Pria berinisial MR yang merupakan warga Jalan Sungai Tangka, Kelurahan Balang Nipa, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Utara berhasil diamankan petugas. Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kabid Pemberantasan AKBP Deden Andriana mengatakan, mendapatkan informasi akan ada pengiriman sabu dari Sebatik, Nunukan.

Ternyata setelah ditelusuri, paket sudah berada di Nunukan. Paket pun dibuka, disaksikan petugas jasa pengiriman. Ternyata benar, barang tersebut berbentuk kristal yang diduga sabu.

“Kami bekerjasama dengan jasa pengiriman, untuk paket tetap dikirim ke alamat tujuan, supaya sistem tetap berjalan. Mungkin tersangka bisa melacak dimana posisi barang tersebut. Baru pada 14 Januari itu, paket sampai pada pagi hari dan tersangka ke kantor jasa pengiriman siang harinya,” ujarnya, usai memusnahkan barang bukti sabu, Kamis (10/3).

Melalui control delivery, ternyata tersangka sendiri yang mengambil paket ke kantor jasa pengiriman di Sinjai, sekira pukul 12.15 Wita pada 14 Januari lalu. Sebelum kurir mengantarkan paket ke rumah sesuai alamat tujuan.

Paket dibungkus kertas warna coklat, berisi satu kotak kemasan bertuliskan Lubinhot. Di dalamnya ada tisu dan kotak kemasan obat batuk warna biru. Setelah dibuka, berisi bungkusan kain seperti shower cup yang di dalamnya ada bungkusan plastik warna hitam dan dilakban. Plastik warna hitam yang dilakban ini, ternyata berisi sabu seberat 48,3 gram.

Pengakuan MR, baru sekali ini mendapatkan paket berisi sabu dari temannya berinisial WY. Sebelumnya, MR meminta pekerjaan kepada WY usai melihat gaya hidup yang serba mewah di media sosialnya. “Ternyata WY bisnis sabu. Tapi, kami belum bisa simpulkan, apakah WY ini pelaku utamanya. Kami baru mengamankan penerima paketnya. Kalau pelaku pengirim sudah ditangkap, kami bisa melangkah lebih jauh lagi,” jelasnya.

Keterangan MR, lanjut Deden, sabu akan diedarkan di Kabupaten Sinjai. Terlebih lagi sabu ini merupakan barang mahal di Sinjai. MR pun dijanjikan upah Rp 5 juta setelah berhasil memberikan sabu kepada kurir lainnya. “Kami sudah identifikasi WY ini dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuhnya.

Dari barang bukti narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang diamankan dari MR ini, berat bruto 48,3 gram. Sudah dilakukan pemusnahan, untuk kelengkapan berkas tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan. Sabu disisihkan untuk laboratorium 0,5 gram untuk pembuktian di persidangan. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru