TARAKAN – Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 909,62 gram atau nyaris 1 kg, digagalkan Resnarkoba Polres Tarakan, sekira pukul 00.10 Wita, pada 9 Maret lalu.
Sabu yang ditempatkan di dalam box styrofoam diamankan di sekitar Pelabuhan Malundung. Dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, tim opsnal awalnya mendapat informasi terkait penyelundupan narkotika di Pelabuhan Malundung. Saat dilakukan penyelidikan, pihaknya mencurigai salah satu mobil pikap yang mengangkut box styrofoam dengan muatan ikan.
Saat dibuka, awalnya petugas tidak menemukan sabu. Namun saat box styrofoam dibongkar di bagian bawah, masih ada pembatas. Saat dijebol, ditemukan serbuk kristal diduga sabu dalam bungkusan plastik.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan digeledah, didapat 18 bungkus diduga narkotika jenis sabu disimpan di bawah ikan itu. Pembungkus sabu dikemas sangat rapi, agar bisa mengelabui petugas,” ujarnya, Selasa (29/3).
Saat itu juga sopir pikap dimintai keterangan. Sopir langsung memberikan nomor handphone pengirim barang, dengan tujuan Tarakan ke Pare-Pare. Alhasil dicurigai ada dua pelaku yang mengirimkan barang tersebut.
Kedua pria berinisial MU (39) dan HA (30) berhasil diamankan di Jalan Paguntaka RT 17 Kelurahan Juata Laut, Tarakan Utara. “Sopirnya juga tidak tahu. Tahunya antar ikan untuk dipaketkan ke Sulsel,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka tersebut akan mendapatkan upah Rp 30 juta. Upah tersebut nantinya akan diberikan semuanya, usai sabu diterima pemesan di Pare-Pare. “Pengendalinya kita masih dalami juga, yang ke Pare-Pare juga itu putus. Karena sudah tahu juga di sana. Kalau di sini ditangkap. Barang sabu ini diduga diambil dari Malaysia oleh kedua tersangka,” ungkapnya.
Ia menegaskan, tersangka MU merupakan residivis dalam kasus narkotika. Saat ini status kedua tersangka masih tahap pengedar. Mesti dalam hasil tes urine, keduanya juga positif mengonsumsi sabu.
Tak hanya sabu, pihaknya juga mengamankan 13 plastik hitam berlakban bening, 5 bungkus koran lakban bening, 17 plastik klip bening pembungkus diduga sabu, 1 buah box styrofoam, 1 buah karung, 10 bungkus plastik hijau, 1 buah handphone, 2 buah lem, 1 buah spidol, 1 buah pisau cutter dan 1 unit motor warna hitam.
Kini kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 juncto pasal 132 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal paling lama 20 tahun. (kn-2)


