Wednesday, 24 June, 2026

Oknum ASN Terancam Diberhentikan

TANJUNG SELOR – Dugaan pemukulan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS terancam diberhentikan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Bulungan Nurdiana menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku akan dilakukan pemberhentian sementara.

“Meskipun hingga kini, untuk laporan secara resmi kita belum terima. Kami baru terima informasi hanya dari media. Bilapun terjadi dugaan pemukulan, pasti ada sanksi,” jelasnya Senin (20/2).

Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Mapolresta Bulungan. Artinya, sudah resmi ada surat dari kepolisian. “Nanti akan kita minta surat kepolisian terkait dengan penangkapan yang bersangkutan. Nanti setelah itu, akan disesuaikan dengan aturan yakni diberhentikan sementara selama proses hukum,” tegasnya.

Menurut Nurdiana, untuk masa pemberhentian sementara bila sesuai Pasal 363. Maka, masa hukuman dua tahun. Berarti dua tahun pemberhentian sementara. Semua gaji dan tunjangan tidak bisa diterima. Namun setelah bebas, tetap bisa jadi ASN. Tapi harus pertimbangan dari BKN (Badan Kepegawaian Negara),” terangnya.

Dikatakan Nurdiana, ASN tersebut bisa kembali dengan diturunkannya Pertimbangan Teknis (Pertek) Kepala BKN. “Ketika kita diminta surat resmi dari kepolisian. Itu yang akan jadi dasar, untuk pemberhentian sementara,” ujarnya.

Dengan berjalannya proses hukum sampai sudah selesai masa hukuman yang dijalani, kemudian diangkat kembali jadi PNS. Sementara Bupati Bulungan Syarwani menanggapi terkait dugaan pemukulan oleh ASN. Pihaknya, belum membahas ke hal tersebut.

“Tetap akan kita bahas, karena ini pasti menjadi ranah pemerintah daerah,” jelasnya.

Dari sisi administrasi kepegawaian, belum ada terima laporan berkaitan dugaan pemukulan tersebut. “Tentu kita tidak menutupi hal ini. Saat ini oknum sudah ditahan, tentu kita harus hormati proses hukum yang ada,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Syarwani, nanti akan dikaitkan dengan status administrasi yang bersangkutan. Sama halnya dengan kasus lainnya. Jika ada oknum ASN yang terjerat tindak pidana, narkoba atau tindak pidana korupsi. Harus tetap mengikuti proses hukum.

“Pelaku (Oknum ASN) meminta maaf kepada korban, ini di luar dari proses hukum,” imbuhnya.

Menurut Syarwani, permasalahan ini menyangkut karakter. Apalagi terlalu sepele, berkaitan dengan masalah olahraga. Dia berharap, adanya permasalahan ini bagi ASN yang lain agar mampu mengendalikan diri dan emosional. “Jangan sampai ini  terjadi lagi. Ini yang tidak kita harapkan terjadi,” tutupnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru