Saturday, 20 June, 2026

Oknum Dosen Segera Dieksekusi Kasus Penebangan Kayu di Hutan Lindung

TARAKAN – Kasus penebangan kayu di area hutan lindung yang melibatkan oknum dosen berinisial ZB sudah mendapatkan putusan tingkat Kasasi.

Melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarakan, putusan dari Mahkamah Agung turun pada 1 Desember lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand mengaku, baru menerima petikan putusan Kasasi 19 Desember.

“Pada intinya Kasasinya, menolak permohonan Kasasi dan membebankan kepada terdakwa pada tindak Kasasi sebesar Rp 2.500,” tegasnya, Rabu (28/12).

Dalam perkara penebangan kayu ini, ZB beserta beberapa orang yang sudah menjadi terpidana dan menjalankan masa hukumannya di tingkat pertama. ZB kemudian mengajukan banding, namun ditolak dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan.

Selanjutnya pada tingkat Kasasi, permintaan untuk meringankan hukuman kembali ditolak dan akhirnya putusan ZB kembali ke tingkat pertama.

“Otomatis menguatkan putusan pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Tarakan pada 28 Juni 2021. Pada vonisnya, menjatuhkan pidana satu tahun denda Rp 250 juta subsider 2 bulan penjara dan uang pengganti Rp 71 ribu subsider 1 bulan penjara,” sebutnya.

Sedangkan barang bukti, 1 unit excavator, kunci dan chainsaw dirampas untuk negara. Kemudian tiga batang kayu bulat dikembalikan kepada Dinas Kehutanan. Saat ini, kata dia, untuk excavator dititipkan sementara di UPT Dinas Kehutanan yang ada di Kelurahan Kampung Satu. Setelah turunnya putusan Kasasi ini, selanjutnya Jaksa akan melakukan eksekusi terhadap pidana yang ditetapkan Mahkamah Agung.

“Prosedurnya, setelah kami terima Kasasi ini, akan memanggil terdakwa secara patut. Panggilan pertama dan kedua. Kalau sampai kedua tidak diindahkan, terdakwa akan kami eksekusi segera. Kalaupun terdakwa mengajukan Peninjauan Kembali (PK), kan tidak menghalangi. Kasasi kami laksanakan dulu, Jaksa menjalani putusan pengadilan,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Polres Tarakan menetapkan HS sebagai tersangka setelah kedapatan melakukan penebangan kayu di kawasan hutan lindung di Juata Kerikil, Tarakan Utara pada November 2020 lalu. Dari HS ini kemudian berkembang ke ZB. ZB dan HS kemudian memerintahkan dua orang untuk melakukan pembalakan liar dan melanggar pasal 82 ayat 1 huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menuntut satu tahun penjara, denda Rp 500 juta ditambah yang pengganti Rp 500 juta. Namun, Majelis Hakim hanya konform dengan pasal yang disangkakan dan tindak pidana hukuman badan maupun uang pengganti. Sedangkan untuk denda, turun menjadi Rp 250 juta dan uang perkara menjadi Rp 2.500. (kn-2)

Artikel SebelumnyaAwasi Penggunaan Petasan
Artikel SelanjutnyaSetahun Ungkap 48 Kg Sabu

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru