TARAKAN – Penetapan tersangka mantan Camat Tarakan Utara berinisial AR dalam dugaan pemalsuan dokumen pelepasan tanah di Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tarakan.
Selain AR yang juga masih menjabat sebagai ASN di lingkungan Pemkot Tarakan. Ada tiga tersangka lainnya, masing-masing berinisial SA, RS dan BDN turut mengajukan Praperadilan melalui Penasehat Hukumnya, Agustan.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarakan, terlihat yang menjadi Termohon Praperadilan Kepolisian Daerah Provinsi Kaltara Cq Direskrimum Polda Kaltara. Sedangkan dalam petitum permohonan, mengabulkan permohonan Praperadilan para pemohon untuk seluruhnya.
Keempatnya juga meminta Hakim Praperadilan menyatakan, tindakan yang dilakukan Termohon berupa penetapan tersangka para pemohon tidak sah dan melawan hukum serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
”Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana secara bersama-sama. Membuat dan menggunakan surat palsu yang isinya tidak benar/tidak sesuai kebenaran. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1ke 1 e KUHP oleh Direskrimum Polda Kalimantan Utara adalah tidak sah. Tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo adalah batal demi hukum” tertulis salah satu Petitum di laman SIPP.
Selain itu, pihak Pemohon juga meminta agar menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon. Yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon.
”Menyatakan Penetapan Tersangka, dan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/22/VIII/2002/ Dit-Reskrimum tanggal 26 Agustus 2002, atas nama Terlapor (Dalam Lidik) sebagai rangkaian penyidikan adalah tidak sah. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Para Pemohon karena tidak sah dan melanggar hukum serta bukan kewenangan dari Termohon” disebut dalam SIPP.
Penasehat Hukum keempat Pemohon Praperadilan, Agustan saat dihubungi mengaku, belum bisa memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait Praperadilan yang diajukan. “Nanti hari Selasa saja ya,” singkatnya, Jumat (20/1).
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Tarakan Imran Marannu Iriansyah membenarkan adanya Permohonan Praperadilan yang diajukan AR dan tiga orang lainnya. Terkait sah tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka para pemohon. Di mana permohonan tersebut telah siregister dengan nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Tar ini masuk pada 16 Januari lalu ke Pengadilan Negeri Tarakan.
Sementara yang menjadi termohon dalam permohonan praperadilan tersebut adalah Polda Kaltara cq Reskrim Polda Kaltara. “Hakim pra yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Tarakan sudah mengeluarkan penetapan hari sidang pertama. Pada hari Selasa (24/1) minggu depan,” ujarnya. (kn-2)


