TARAKAN – Salah seorang oknum Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan dilaporkan, terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (6/2) lalu.
Laporan dengan nomor: LP/B/41/11/2014/SPKT/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA diduga merupakan laporan kedua, yang dilayangkan langsung oleh istri terduga pelaku. Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika membenarkan, adanya laporan tersebut dan sudah diterima oleh pihaknya. “Ia laporannya sudah kami terima,” katanya, Kamis (8/2).
Selain sudah menerima laporan pelapor, pihaknya sudah meminta keterangan pelapor terkait kronologis kejadian. Kemudian dalam laporannya, pelapor juga sudah menyertakan bukti visum atas luka yang dialami.
Setelah menerima laporan dan bukti visum dari pelapor, rencananya penyidik Satreskrim Polres Tarakan akan memanggil terlapor. “Nanti kami klarifikasi dulu (terhadap terlapor),” ungkapnya.
Randhya menambahkan, atas laporan dari pelapor pihaknya sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Belum ada saksi lain yang diperiksa, selain dari pelapor dan berencana akan memanggil terlapor.
Sebenarnya dugaan KDRT yang diduga dilakukan oknum komisioner Bawaslu Tarakan tersebut, sudah pernah dilaporkan di tahun 2023 lalu. Namun setelah dilakukan mediasi, akhirnya pelapor mencabut laporannya. “Pernah dimediasi di tahun 2023, lupa saya bulan berapa,” imbuhnya. (kn-2)


